PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Konsultan Pajak
Batam yang sudah melayani banyak client yang datang secara langsung maupun
secara online untuk menyelesaikan
permasalahan pajak online, Pajak umkm, PPh badan, dan menyelesaikan PPh 21, PPh
23, PPh 4 ayat 2. Dan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan
informasi yang berkaitan dengan PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak
Berdasarkan PMK No 9/PMK.03.2018 Nah, Pada artikel kali ini kita akan membaca sedikit informasi
mengenai "PPh 21 Nihil Tidak perlu
Lapor pajak Lagi"
Alasan status PPh 21 Nihil adalah karena
penghasilan/gaji yang di terima karyawan
masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga para karyawan
melaporkan pajaknya dengan status nihil.
PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan PMK
No 9/PMK.03.2018
PPh 21 Nihil
Berdasarkan PMK No 9/PMK.03/2018 PPh 21/26 Menjadi
salah satu pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban wajib lapor pajak SPT
Nihil. PPh 21 tidaklah wajib lapor jika sedang berada di dalam kondisi di bawah
ini:
·
Ti;dak a;da gaji atau pembayaran untuk karyawan
·
Ti;dak a;da pegawai atau pun karyawan
·
Gaji atau penghasilan karyawan perusahaan tpetape ;di
bawah PTKP.
Wajib pajak memiliki kewajiban melakukan pelaporan SPT
Masa 21/26 walaupun nihil di bulan Desember, Dan tidak perlu melapor pada masa
Januari-November. Nah, kalau SPT Masa PPh pasal 21/26 tetap wajib lapor pajak
karena surat keterangan domisili (SKD) ;dan PPh Pasal 21/26 nihil
Online pajak adalah
sebuah aplikasi yang di rencang khusus untuk mengurus berbagai administrasi
perpajakan, Mulai dari lapor pajak hanya 1 klik saja sudah bisa melaporkan
pajak, dan menyetor pajak.
Jenis Pajak Lain yang Tidak Wajib Lapor SPT Nihil
PEPEN 1107 PUT
PPN nihil atau SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil
tidak mesti di laporkan oleh kondisi tidak terdapat transaksi yang wajib di
pungut. Pengertian tidak wajib di pungut yang di maksud adalah:
1. Penyerahan yang di bebaskan PPN/PPnBM
2. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM
3.
Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang di
bayarkan dengan cara berangsur. Dengan cara itu, Wajib pajak dapat keringanan
dalam pembayaran pajak. Berikut adalah kondisi SPT Masa PPh Pasal 25:
1. Laporan keuangan triwulan
2. Nihil jika dilihat dari laporan berkala
3. SPT tahunan PPH sebelumnya nihil
4.
Perhitungan wajib pajak tertentu