PT Jovindo Solusi Batam
merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client dengan
menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan pengajuan PPN, perhitungan PPh 21,
PPh 23, PPh 4 Ayat 2, dan perhitungan PPh serta melakukan pelaporan pajak
online. Kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi terkait Makna
dari sengketa pajak adalah sengketa yang muncul di dalam bidang
pekerjaan antara penanggung pajak atau wajib pajak bersama pejabat yang
berwenang, dan Cara pencegahan Sengketa Pajak. Pada artikel kali kita ini akan membaca
informasi yang berkaitan dengan "Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya"
Sengketa pajak
yang masih sangat tinggi menjadi permaslahan yang masih di hadapi di berbagai
belahan dunia, Dan ini masih akan terjadi di tengah kebijakan pajak yang terus
berubah secara domestik atau global. Dan
dampaknya adalah menyebabkan perbedaan interprentasi dari sebuah aturan.
Definisi Sengketa Pajak
sengketa pajak adalah
sengketa yang muncul di dalam bidang pekerjaan antara penanggung pajak atau
wajib pajak bersama pejabat yang berwenang. Ini juga berhubungan dengan gugatan
atas pelaksanaan penagihan berdasar dengan undang-undang penagihan pajak
menggunakan surat paksa.
Biasanya
sengketa pajak terjadi peada saat pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang selanjutnya akan memicu perhitungan pajak yang
berbeda antara otoritas wajib pajak dan pajak. Jika tidak jelas, Otoritas pajak
sering melakukan diskresi.
Tapi, Di satu
sisi diskresi sudah memberikan kepastian hukum untuk kasus yang sedang di hadapi.
Tapi, Pada saat aturan bersifat multitafsir, oleh karena itu sering terjadi
ialah otoritas pajak dan pembayar pajak yang memiliki posisi yang berbeda.Dan untuk saat ini, Permasalahan
tidak terselesaikan dan masalah pun berlanjut ke pengdilan pajak.
Cara pencegahan Sengketa Pajak
Cara yang pertama ialah dengan cara perumusan produk
hukum yang berkualitas. Agar bisa membentuk aturan undang-undang dalam bidang
perpajakan yang berkualitas sudah pasti di perlukan tanggung jawab yang melibatkan
pemangku penting. Keterlibatan masyarakat juga sebagai sinergi antarinstasi
yang berkepentingan pun di perlukan.
Kedua, Simpelifikasi pajak. Perlu di letakkan di
dalam perspektif gambar untuk penggandaan suatu sistem. Simplifikasi memerlukan
4 aspek yaitu administrasi pajak, Kepatuhan atau interaksi antara pemungut
pajak, Otoritas pajak, Aturan pajak, Kebijakan pajak.
Ketiga, (CRM) Cempliance risk management. CRM
adalah pendekatan sistematis yang di gunakan untuk mengelola wajib pajak CRM
juga di manfaatkan untuk memetakan sifat prilaku dan tingat risiko sebagai
dasarnya.
Keempeat,
Advancpe ruling, Adalah salah satu prosedur yang di lakukan wajib pajak untuk
memperoleh konfirmasi tertulis sebeleum melakukan transaksi khusus. Otoritas
pajak memberikan beberapa fasilitas yang berupa konsultasi kepada wajib pajak.
Kelima, Pemanfaatan teknologi informasi. Tidak
hanya terbatas untuk satu tujuan tapi juga untuk membantu penciptaan mengurus
biaya administrasi menjadi sederhana. Dalam penggunaan teknologi informasi,
Wajib pajak akan dibagi dalam beberapa kriteria dengan risiko.
Banding dan Gugatan Pajak Dalam Sengketa Pajak
Gugatan adalah cara yang dapat di lakukan oleh
wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak yang sesuai dengan aturan
undang-undang yang berlaku. Sedangkan banding adalah cara yang dapat di lakukan
oleh penanggung jawab pajak atau wajib pajak pada suatu keputusan yang di
ajukan. Gugatan adalah upaya hukum terhadap keputusan pelaksanaan pepenagihan
peajak ;dan kpepeutusan perpeajakan, Ban;ding a;dalah upeaya hukum tper;ha;dap
kpepeutusan perpeajakan.
Pertimbangan Hal Dalam Sengketa Pajak
Sengketa pajak adalah sebuah hal yang menakutkan
untuk wajib pajak. Karena penyelesaian sengketa pajak menghabiskan banyak
waktu. Bahkan kasus terlama sengketa pajak adalah 10 tahun.