PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Konsultan Pajak
Batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan
permasalahan pajak online, Pajak umkm, PPh badan, dan menyelesaikan PPh 21, PPh
23, PPh 4 ayat 2. dan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan
informasi yang berkaitan penandatanganan
di dalam membuat bukti pungut/potong dan SPT Masa PPh melalui e-Bupot Unifikasi,
Pada artikel kali ini kita akan membaca sedikit informasi mengenai "Cara Mengatur Nama Penandatanganan Bukti
Potong di e-Bupot Unifikasi"
e-Bupot
merupakan aplikasi yang berjenis perangkat lunak yang tersedia di DJP (Direktorat
Jenderal Pajak) yang biasa digunakan untuk membuat pemungutan, Bukti pemotongan
unifikasi, Menyampaikan ;dan mengisi SPT Masa PPh Unifikasi.
Semua pemungut
dan pemotong pajak penghasilan wajib
untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi yang di mulai pada April 2022 dan
wajib juga untuk membuat bukti pemungutan dan bukti pemotongan unifikasi.
Pada saat
menyampaikan dan mengisi SPT Masa PPh Unifikasi, dan saat membuat bukti
pemungutan dan pemotongan unifikasi, Wajib pajak bisa memakai aplikasi e-Bupot
unifikasi yang ada di DJP Online.
Wajib
pajak harus menandatangani e-Bupot unifikasi terlebih dahulu sebelum
pelaksanaannya. Dan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberitahu cara
penandatanganannya di dalam membuat bukti pungut/potong dan SPT Masa PPh Unifikasi.
Langkah
pertama yang harus di lakukan adalah mengunjungi halaman atau website, Lalu
memasukkkan NPWP, Lalu memasukkan kata sandi, dan kode keamanan. dan tekan
login, Saat menu utama, Tekan menu lapor dan tekan kolom Pra-Pelaporan. dan
saat anda melihat ada aplikasi e-Bupot unifikasi lalu anda dapat menekan
aplikasi tersebut.
Silahkan
mengaktifkan fitur jika kolom e-Bupot unifikasi tidak muncul. Cara
mengaktifkannya adalah dengan cara memilih menu profil. Lalu tekan Aktifasi
Fitur juga centang kolom e-Bupot unifikasi, Selanjutnya menekan Ubah Fitur
Layanan. Lalu anda di wajibkan login DJP Online kembali.
Jika anda
sudah berhasil melakukan login, Selanjutnya adalah dengan memilih menu Lapor
dan juga klik kolom Pra Pelaporan. Lalu tekan kolom e-Bupot unifikasi. Selanjutnya
tekan menu Pengaturan. Lalu anda pasti akan melihat kolom perekaman penandatanganan.
Langkah
selanjutnya adalah silahkan mengisi semua data yang diminta. centang kolom tersebut
jika pembuat bukti pungut/potong merupakan pengurus atau wakil wajib pajak. dan
centang kolom kuasa jika bertindak sebagai kuasa.