PT. Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan penyedia jasa akuntansi dan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya di kota Batam dengan pengalaman kerja lebih dari 10 tahun membantu banyak perusahaan menyelesaikan permasalahah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan.
Dengan konsultan konsultan yang bersertifikat resmi, ahli, dan berpengalaman di bidangnya, kami siap membantu dan menyelesaikan permasalahan anda secara tepat, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Menjadi sebuah perusahaan penyedia jasa konsultasi yang berkualitas dan terpercaya yang menjamin kepuasaan pengguna jasa, kesejahteraan karyawan dan keuntungan bagi pemegang saham serta tanpa mengabaikan kemanfaatan bagi lingkungan sekitar.
Memberikan pelayanan berkualitas tinggi di dalam manajemen risiko pajak kepada klien sebagai bagian dari keseluruhan tata kelola perusahaan sehingga klien menjadikan kami sebagai solusi utama didalam memecahkan permasalahan mereka dan menjadi pusat pengetahuan dan pengembangan bagi klien - klien kami.
Kami berusaha sebaik mungkin untuk memberikan solusi terbaik untuk permasalahan anda
Konsultan kami akan membantu anda dalam mereview dan menganalisa laporan keuangan dari aspek perpajakan dengan tujuan untuk mengetahui apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hasil dari peninjauan pajak tersebut kemudian dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan ketentuan sesuai dengan Undang Undang sehingga dapat memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi di kemudian hari.
Transfer Pricing adalah kebijakan perusahaan untuk mengatur harga transfer suatu transaksi yang dapat berupa barang atau jasa, transaksi keuangan atau aset tidak berwujud yang dilakukan perusahaan yang dibuat untuk nantinya digunakan sebagai dasar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan perusahaan atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Konsultan kami akan membantu anda dalam melakukan perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 23, 25/26, 4 ayat 2, dan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018, serta pembuatan Bukti Potong. Pajak bulanan badan ini bertujuan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau diambil setiap bulannya.
Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Badan untuk mempermudah anda dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak, baik pembayaran atau pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajibaan serta potongan pajak orang pribadi atau badan lain, termasuk diantaranya melakukan koreksi fiskal pendapatan atau beban dari laporan laba rugi, menganalisa laporan keuangan sebelum nantinya dilaporkan ke pajak, serta kompilasi laporan keuangan atau pembukuan.
Konsultan kami akan membantu Anda dalam menyusun dan mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami akan membantu Anda dalam perhitungan dan pelaporan pajak atas penghasilan, harta, kewajiban, serta potongan pajak yang relevan sesuai dengan laporan keuangan dan dokumen yang disediakan.
Konsultan kami akan membantu perusahaan Anda dalam menyusun dan mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kami akan memastikan bahwa SPT Badan Anda disusun dengan tepat dan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kami akan melakukan perhitungan dan pelaporan pajak yang meliputi penghasilan, harta, kewajiban, serta potongan pajak yang relevan berdasarkan laporan keuangan dan dokumen yang disediakan.
Percayakan masalah anda kepada Jovindo. Dapatkan DISKON 20% untuk konsultasi pertama anda dengan konsultan pajak kami yang berpengalaman.
Jangan lewatkan kesempatan ini, Hubungi kami sekarang dan dapatkan panduan yang tepat dalam pengelolaan pajak anda.
Datang dan kunjungi kantor kami, atau cukup kirimkan email kepada kami kapan pun anda mau