Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Apakah Wajib Pajak Badan Harus Mengikuti Kode Akun Lampiran SPT di Coretax?

Diunggah pada Sabtu, 07 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi apakah wajib pajak badan harus mengikuti kode akun lampiran SPT di Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax, wajib pajak badan tidak wajib mengikuti kode akun yang tercantum pada lampiran SPT Tahunan. Kode tersebut sebenarnya disediakan untuk kepentingan internal DJP, khususnya dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan.

Kode Akun Tidak Wajib Diikuti

Menurut DJP, kode akun yang terdapat pada Lampiran 1A sampai 1L SPT Tahunan PPh Badan tidak harus disamakan dengan kode akun yang digunakan oleh perusahaan. Wajib pajak cukup memilih akun yang paling mendekati atau sesuai dengan struktur laporan keuangan yang dimiliki.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu mengubah sistem pembukuan hanya untuk menyesuaikan kode akun yang muncul pada formulir SPT di Coretax.

Fungsi Lampiran 1A–1L dalam SPT Tahunan

Lampiran tersebut digunakan untuk rekonsiliasi laporan keuangan dengan perhitungan pajak. Melalui lampiran ini, data dari laporan laba rugi perusahaan disesuaikan untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Setiap wajib pajak badan hanya perlu mengisi lampiran yang sesuai dengan sektor usahanya. Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan akan menggunakan Lampiran 1C.

Perbedaan Dibandingkan Sistem Sebelumnya

Pada sistem pelaporan sebelum Coretax, lampiran SPT tidak dilengkapi dengan kode akun. Namun di sistem baru ini, setiap akun pada laporan laba rugi telah diberikan kode tertentu untuk memudahkan proses pengolahan data oleh DJP.

Selain itu, koreksi fiskal kini juga harus dirinci berdasarkan akun, baik untuk:

  • Koreksi fiskal positif.

  • Koreksi pajak yang bersifat pengurangan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui kolom khusus yang telah disediakan dalam formulir.

Ringkasan Akhir

Kode akun yang muncul pada lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Coretax bukan kewajiban yang harus diikuti oleh wajib pajak. Kode tersebut hanya menjadi alat bantu bagi DJP dalam melakukan rekonsiliasi data. Oleh karena itu, wajib pajak cukup menyesuaikan dengan akun yang paling relevan dengan laporan keuangan perusahaan.