PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mengenai banyaknya bukti potong yang muncul di Coretax dan apakah hal tersebut membuat pajak yang harus dibayar menjadi bertambah.
Sejak sistem Coretax DJP digunakan dalam administrasi perpajakan, sebagian Wajib Pajak menemukan lebih banyak bukti potong saat membuka data SPT Tahunan. Kondisi ini sering menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tanda bahwa pajak yang harus dibayar ikut meningkat.
Padahal, banyaknya bukti potong yang muncul di sistem tidak selalu berarti pajak yang terutang bertambah. Hal ini justru menunjukkan bahwa data pemotongan pajak kini tercatat lebih lengkap di sistem.
Ada beberapa alasan mengapa jumlah bukti potong yang muncul dalam Coretax bisa terlihat lebih banyak, antara lain:
Adanya fitur prepopulated data
Sistem Coretax menampilkan data pemotongan pajak secara otomatis berdasarkan laporan dari pihak pemberi penghasilan.Integrasi data yang lebih baik
Informasi pemotongan pajak dari berbagai pihak kini terhubung dalam satu sistem sehingga lebih mudah dipantau.Penghasilan dari berbagai sumber tercatat
Tidak hanya gaji utama, tetapi juga penghasilan lain yang telah dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan.
Beberapa jenis bukti potong yang biasanya muncul dalam sistem antara lain:
Bukti Potong A1 untuk pegawai swasta.
Bukti Potong A2 untuk ASN, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Bukti Potong PPh Pasal 21 lainnya yang berkaitan dengan penghasilan tertentu.
Selain dari gaji atau penghasilan utama, bukti potong juga bisa berasal dari penghasilan lain, misalnya:
Cashback dari transaksi tertentu yang dianggap sebagai tambahan manfaat ekonomi.
Komisi affiliate, yaitu penghasilan dari promosi produk melalui media sosial, website, atau platform digital.
Dalam praktiknya, perusahaan yang memberikan penghasilan tersebut dapat melakukan pemotongan pajak dan menerbitkan bukti potong.
Jawabannya tidak selalu. Banyaknya bukti potong tidak otomatis menambah pajak yang harus dibayar. Perhitungan pajak tetap didasarkan pada:
Total penghasilan selama satu tahun pajak.
Jumlah pajak yang sudah dipotong.
Hasil perhitungan dalam SPT Tahunan.
Dari perhitungan tersebut, status SPT dapat berupa:
Nihil.
Kurang bayar.
Lebih bayar.
Meskipun data bukti potong muncul secara otomatis, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa kembali data yang tercantum dalam SPT Tahunan. Pastikan setiap bukti potong sesuai dengan penghasilan yang diterima agar perhitungan pajak tidak keliru.
Munculnya banyak bukti potong di Coretax bukan berarti pajak yang harus dibayar otomatis meningkat. Hal tersebut justru menunjukkan bahwa data pemotongan pajak dari berbagai sumber telah tercatat lebih lengkap sehingga pelaporan SPT menjadi lebih transparan.

