PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara lapor SPT Tahunan dengan 2 bukti potong di Coretax, ini panduan lengkapnya!
Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi kini semakin mudah melalui sistem Coretax. Namun, bagaimana jika Anda memiliki lebih dari satu bukti potong? Kondisi ini sering dialami oleh karyawan yang bekerja di lebih dari satu tempat atau memiliki penghasilan tambahan. Berikut panduan lengkapnya tanpa menghilangkan poin penting.
Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan Anda telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain.
Seseorang bisa memiliki 2 bukti potong atau lebih karena:
Bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak
Pindah kerja di tengah tahun
Memiliki pekerjaan tambahan atau penghasilan lain
Sebelum mulai pelaporan di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan:
NPWP dan akses akun Coretax
Dua bukti potong (Formulir 1721-A1/A2 atau lainnya)
Data penghasilan lain (jika ada)
Daftar harta dan kewajiban
Persiapan ini penting agar proses pengisian berjalan lancar dan tidak ada data yang terlewat.
Berikut tahapan yang perlu Anda lakukan:
Login ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar.
Pilih jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu Formulir 1770S (penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja) atau Formulir 1770 (jika memiliki penghasilan usaha atau pekerjaan bebas).
Pastikan data identitas seperti nama, NPWP, status perkawinan, dan jumlah tanggungan sudah terisi dengan benar sesuai kondisi akhir tahun pajak.
Pada bagian daftar bukti potong, masukkan data dari bukti potong pertama:
Nama dan NPWP pemberi kerja
Jumlah penghasilan bruto
Jumlah pajak yang telah dipotong
Tambahkan entri baru dan masukkan data dari bukti potong kedua dengan cara yang sama. Coretax mendukung penambahan lebih dari satu bukti potong dalam satu formulir SPT.
Sistem Coretax akan menggabungkan seluruh penghasilan dan kredit pajak secara otomatis. Pastikan:
Total penghasilan bruto sudah benar
Total pajak yang telah dipotong sudah sesuai dengan seluruh bukti potong
Status pajak menunjukkan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar sesuai kondisi sebenarnya
Setelah seluruh data diperiksa dan diyakini benar, lakukan submit SPT. Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email yang terdaftar sebagai konfirmasi pelaporan berhasil.
Melaporkan SPT Tahunan dengan 2 bukti potong di Coretax tidaklah sulit jika dilakukan dengan persiapan yang matang. Pastikan semua bukti potong dikumpulkan sebelum mulai mengisi, masukkan data satu per satu dengan teliti, dan periksa kembali hasil perhitungan sebelum submit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT Anda akan berjalan lancar dan tepat waktu.

