Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Cara Lapor SPT Tahunan dengan 2 Bukti Potong di Coretax, Ini Panduan Lengkapnya!

Diunggah pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi cara lapor SPT Tahunan dengan 2 bukti potong di Coretax, ini panduan lengkapnya!

Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi kini semakin mudah melalui sistem Coretax. Namun, bagaimana jika Anda memiliki lebih dari satu bukti potong? Kondisi ini sering dialami oleh karyawan yang bekerja di lebih dari satu tempat atau memiliki penghasilan tambahan. Berikut panduan lengkapnya tanpa menghilangkan poin penting.

Apa Itu Bukti Potong dan Mengapa Bisa Lebih dari Satu?

Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan Anda telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain.

Seseorang bisa memiliki 2 bukti potong atau lebih karena:

  • Bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak

  • Pindah kerja di tengah tahun

  • Memiliki pekerjaan tambahan atau penghasilan lain

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum mulai pelaporan di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan:

  • NPWP dan akses akun Coretax

  • Dua bukti potong (Formulir 1721-A1/A2 atau lainnya)

  • Data penghasilan lain (jika ada)

  • Daftar harta dan kewajiban

Persiapan ini penting agar proses pengisian berjalan lancar dan tidak ada data yang terlewat.

Langkah-Langkah Lapor SPT dengan 2 Bukti Potong di Coretax

Berikut tahapan yang perlu Anda lakukan:

1. Masuk ke Akun Coretax

Login ke sistem Coretax menggunakan akun yang telah terdaftar.

2. Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu Formulir 1770S (penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja) atau Formulir 1770 (jika memiliki penghasilan usaha atau pekerjaan bebas).

3. Isi Data Identitas

Pastikan data identitas seperti nama, NPWP, status perkawinan, dan jumlah tanggungan sudah terisi dengan benar sesuai kondisi akhir tahun pajak.

4. Masukkan Bukti Potong Pertama

Pada bagian daftar bukti potong, masukkan data dari bukti potong pertama:

  • Nama dan NPWP pemberi kerja

  • Jumlah penghasilan bruto

  • Jumlah pajak yang telah dipotong

5. Masukkan Bukti Potong Kedua

Tambahkan entri baru dan masukkan data dari bukti potong kedua dengan cara yang sama. Coretax mendukung penambahan lebih dari satu bukti potong dalam satu formulir SPT.

6. Cek Perhitungan Pajak

Sistem Coretax akan menggabungkan seluruh penghasilan dan kredit pajak secara otomatis. Pastikan:

  • Total penghasilan bruto sudah benar

  • Total pajak yang telah dipotong sudah sesuai dengan seluruh bukti potong

  • Status pajak menunjukkan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar sesuai kondisi sebenarnya

7. Submit SPT

Setelah seluruh data diperiksa dan diyakini benar, lakukan submit SPT. Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email yang terdaftar sebagai konfirmasi pelaporan berhasil.

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan dengan 2 bukti potong di Coretax tidaklah sulit jika dilakukan dengan persiapan yang matang. Pastikan semua bukti potong dikumpulkan sebelum mulai mengisi, masukkan data satu per satu dengan teliti, dan periksa kembali hasil perhitungan sebelum submit. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT Anda akan berjalan lancar dan tepat waktu.