PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi DJP perpanjang batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Kabar baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DJP No. KEP-55/PJ/2026, mulai berlaku 27 Maret 2026.
Perpanjangan ini diberikan untuk mempermudah pelaporan pajak sekaligus mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Normalnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.
Dengan perpanjangan ini, WP OP dapat melaporkan hingga 30 April 2026 tanpa sanksi keterlambatan.
Pembayaran kekurangan pajak (PPh Pasal 29) dalam periode ini juga tidak akan dikenai bunga atau denda.
Manfaatkan waktu tambahan ini untuk memastikan semua data pelaporan SPT lengkap dan akurat.
Tidak perlu mengajukan permohonan; relaksasi berlaku otomatis.
Jika Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terbit karena keterlambatan, DJP akan menghapus sanksi secara jabatan melalui Kantor Wilayah DJP.
Keterlambatan pelaporan tidak memengaruhi status kepatuhan WP OP selama masa perpanjangan.
Relaksasi ini diterbitkan untuk:
Mendukung implementasi Coretax, agar administrasi pajak lebih tertata dan WP OP punya waktu menyesuaikan diri.
Memberi kelonggaran administratif, terutama saat libur nasional seperti Nyepi dan Idul Fitri.
Mengurangi risiko denda dan bunga, sehingga pelaporan pajak bisa lebih tenang.

