PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Jenis Biaya Fiskal yang Dapat Dikurangkan dalam Perhitungan Pajak.
Dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak perlu memahami bahwa tidak semua biaya dapat langsung dibebankan secara fiskal. Ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang menekankan konsep 3M: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Berikut ini adalah jenis-jenis biaya yang dapat dibebankan secara fiskal:
Biaya ini mencakup pengeluaran yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan operasional usaha, seperti:
- Pembelian bahan baku
- Gaji, upah, honorarium, bonus, dan tunjangan dalam bentuk uang
- Bunga, sewa, dan royalti
- Biaya perjalanan dinas
- Pengolahan limbah
- Premi asuransi
- Biaya promosi dan penjualan
- Biaya administrasi
Untuk biaya promosi dan entertainment, wajib dilengkapi dengan daftar nominatif. Jika promosi berupa sampel produk, biaya yang diakui adalah harga pokok, bukan harga jual.
Selain itu, pajak selain PPh seperti PBB, bea masuk, dan pajak daerah juga dapat dibebankan selama berkaitan dengan kegiatan usaha.
Pengeluaran atas aset yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak langsung dibebankan, melainkan melalui penyusutan untuk aset berwujud dan amortisasi untuk aset tidak berwujud.
Iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun dapat menjadi pengurang pajak, dengan syarat dana pensiun tersebut telah disahkan oleh otoritas yang berwenang.
Kerugian dari penjualan atau pengalihan harta dapat dibebankan jika aset digunakan dalam kegiatan usaha dan nilai transaksi wajar sesuai praktik usaha.
Kerugian akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat dibebankan sepanjang tidak terkait penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan objek pajak, serta menggunakan metode kurs yang konsisten.
Biaya riset dan pengembangan di dalam negeri dapat dibebankan, baik sebagai biaya yang disusutkan atau diamortisasi, biaya operasional, maupun mengikuti prinsip akuntansi seperti jasa konsultan.
Pengeluaran untuk pengembangan SDM seperti beasiswa, program magang, dan pelatihan kerja dapat dibebankan selama jumlahnya wajar dan relevan dengan usaha.
Piutang dapat dibebankan jika memenuhi syarat, antara lain sudah diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan, dilaporkan ke otoritas pajak, serta memiliki bukti upaya penagihan atau penghapusan yang sah.
Tidak semua sumbangan dapat dibebankan. Yang diperbolehkan meliputi sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial atau CSR, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga.
Syaratnya antara lain didukung bukti yang sah, tidak menimbulkan kerugian, tidak melebihi batas tertentu dari penghasilan neto, serta tidak ada hubungan istimewa antara pemberi dan penerima.
Biaya dalam bentuk natura atau fasilitas kini dapat dibebankan secara fiskal, sepanjang merupakan objek pajak bagi penerima dan sesuai dengan ketentuan terbaru perpajakan.
Biaya fiskal yang dapat dikurangkan harus memenuhi prinsip 3M dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami klasifikasi serta syaratnya agar perhitungan pajak tetap akurat dan sesuai aturan.

