Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Ketentuan Pajak pada Aktivitas Jual Beli Melalui e-Commerce

Diunggah pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan pajak pada aktivitas jual beli melalui e-Commerce.

Transaksi jual beli melalui e-commerce semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan platform digital. Meskipun dilakukan secara online, kegiatan tersebut tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian e-Commerce

E-commerce merupakan kegiatan jual beli melalui sistem elektronik atau platform digital, di mana pelaku usaha menjual barang maupun jasa secara online serta mengelola produk, harga, persediaan, dan pelayanan kepada pelanggan secara mandiri.

Ruang lingkup transaksi e-commerce meliputi:

• Penjualan barang fisik seperti pakaian, makanan, dan elektronik

• Penjualan jasa seperti jasa digital dan jasa pengiriman

• Penjualan produk digital seperti software, aplikasi, dan layanan streaming

• Transaksi antar pelaku usaha maupun kepada konsumen akhir

Perlakuan Pajak Transaksi e-Commerce

Perlakuan pajak transaksi e-commerce pada dasarnya mengikuti ketentuan perpajakan umum, meskipun transaksi dilakukan melalui media elektronik.

Pajak atas Penjualan di e-Commerce

Penjual yang melakukan transaksi melalui e-commerce dapat dikenakan beberapa jenis pajak, yaitu:

• PPh: Penghasilan dari transaksi e-commerce merupakan objek PPh. Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5%, sedangkan omzet di atas Rp4,8 miliar mengikuti ketentuan umum perpajakan.

• PPN: Penjual yang telah menjadi PKP wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual.

• PPnBM: Penjualan barang mewah melalui e-commerce dapat dikenakan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak atas Pembelian di e-Commerce

Pembeli barang atau jasa melalui e-commerce juga dapat dikenakan kewajiban pajak tertentu, seperti:

• PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh badan usaha atau instansi tertentu.

• PPh Pasal 23/26 atas transaksi pembelian jasa.

• PPN yang umumnya sudah termasuk dalam harga barang atau jasa dari PKP.

Contoh Perhitungan Pajak Transaksi e-Commerce

1. Penjualan UKM

Tuan A memiliki usaha pakaian melalui e-commerce dengan omzet Rp4 miliar per tahun. Karena omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, maka dikenakan PPh Final 0,5%.

PPh Final: 0,5% × Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000

Tuan A belum wajib memungut PPN karena belum berstatus PKP.

2. Penjualan oleh PKP

PT BBB menjual barang elektronik melalui e-commerce dengan omzet Rp15 miliar dan penghasilan kena pajak Rp6 miliar.

PPh Badan: 22% × Rp6.000.000.000 = Rp1.320.000.000

Selain itu, PT BBB juga wajib memungut PPN 11% karena sudah PKP.

3. Pembelian oleh Badan Usaha

PT CCC membeli jasa pemasaran digital senilai Rp80 juta melalui e-commerce dan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

PPh Pasal 23: 2% × Rp80.000.000 = Rp1.600.000

Pengelolaan Pajak dalam Transaksi e-Commerce

Pelaku usaha e-commerce perlu melakukan pengelolaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi:

• Membuat faktur pajak bagi PKP

• Menyetorkan pajak terutang

• Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan

Sementara itu, pembeli yang memiliki kewajiban pemotongan pajak juga harus membuat bukti potong, melakukan penyetoran, dan melaporkan pajak yang telah dipotong.

Kesimpulan

Transaksi e-commerce tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Penjual maupun pembeli dapat memiliki kewajiban pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, serta pemotongan PPh tertentu sesuai jenis transaksi dan status wajib pajaknya.