PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi lapor emas di SPT Coretax: ini cara penulisan yang tepat agar tidak salah kategori.
Emas batangan termasuk instrumen investasi yang cukup populer. Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, emas sering menimbulkan pertanyaan: apakah harus dicatat sebagai harta atau penghasilan? Jawabannya bergantung pada kondisi kepemilikannya.
Jika emas masih disimpan dan belum dijual, maka posisinya adalah sebagai harta.
Pelaporannya dilakukan pada:
Lampiran daftar harta (akhir tahun pajak)
Diklasifikasikan sebagai harta bergerak lainnya
Semua emas yang masih dimiliki hingga akhir tahun wajib dilaporkan, baik disimpan sendiri maupun melalui pihak lain.
Dalam pengisian SPT, nilai emas tidak mengikuti harga pasar terbaru.
Yang digunakan adalah:
Harga beli atau nilai saat memperoleh emas
Tujuannya:
Menjaga konsistensi data setiap tahun
Menghindari perubahan nilai akibat fluktuasi harga emas
Jadi, meskipun harga emas naik, nilai yang dilaporkan tetap sesuai saat pembelian.
Pelaporan harta dalam SPT mencerminkan posisi:
Per 31 Desember tahun pajak
Emas yang masih dimiliki pada tanggal tersebut wajib dicantumkan dalam daftar harta
Artinya, jika emas baru dibeli pada bulan Desember, tetap harus dilaporkan dalam SPT tahun pajak berjalan. Sebaliknya, jika emas sudah dijual sebelum 31 Desember, maka tidak perlu dicantumkan dalam daftar harta.
Apabila emas dijual dalam tahun pajak berjalan, selisih antara harga jual dan harga perolehan dapat dikategorikan sebagai penghasilan.
Keuntungan tersebut perlu dilaporkan dalam bagian penghasilan lain-lain pada SPT Tahunan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyimpan bukti pembelian emas sebagai dasar penghitungan nilai perolehan.
Pelaporan emas dalam SPT Tahunan melalui Coretax tidak terlalu rumit jika dipahami dengan benar. Emas yang masih dimiliki dilaporkan sebagai harta bergerak lainnya dengan nilai perolehan, sementara emas yang sudah dijual perlu diperhitungkan selisih keuntungannya sebagai penghasilan. Pastikan pelaporan dilakukan sesuai kondisi kepemilikan per akhir tahun pajak agar tidak terjadi kesalahan kategori.

