Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Lebih Bayar SPT Tidak Selalu Bisa Direstitusi: Ini Penjelasan Terbarunya

Diunggah pada Selasa, 28 April 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Lebih Bayar SPT Tidak Selalu Bisa Direstitusi: Ini Penjelasan Terbarunya.

Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering dianggap sebagai kelebihan pajak yang otomatis dapat diminta kembali oleh wajib pajak. Namun, faktanya tidak demikian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua kondisi lebih bayar bisa diajukan restitusi.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang sah.

Lebih Bayar Belum Tentu Kelebihan Pajak

DJP menjelaskan bahwa angka lebih bayar dalam SPT tidak selalu mencerminkan kelebihan setoran pajak yang sebenarnya. Dalam beberapa kasus, nilai tersebut muncul karena faktor administratif atau teknis dalam sistem perpajakan.

Salah satu contohnya adalah perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP. Jika selisih lebih bayar hanya berasal dari pembulatan angka, maka hal itu tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak dan tidak bisa dimintakan pengembalian.

Lebih Bayar dari PPh Ditanggung Pemerintah Tidak Bisa Direstitusi

Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat restitusi adalah ketika lebih bayar berasal dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Dalam skema ini, pajak sebenarnya tidak dibayarkan oleh wajib pajak, melainkan oleh pemerintah.

Karena itu, jika terjadi lebih bayar dari komponen ini, maka tidak dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian pajak.

Kesalahan Pengisian SPT Jadi Penyebab Umum

DJP juga menemukan bahwa banyak kasus lebih bayar terjadi akibat kesalahan dalam pengisian SPT. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Ketidaksesuaian dalam pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan
  • Perbedaan antara jumlah kredit pajak dengan penghasilan yang dilaporkan
  • Mencampurkan kredit pajak final ke dalam perhitungan penghasilan yang dikenai pajak tidak final
  • Menggunakan kredit pajak milik pasangan dalam skema pelaporan yang tidak memperbolehkannya

Kesalahan-kesalahan ini dapat memunculkan angka lebih bayar, namun tidak mencerminkan kelebihan pembayaran pajak yang sebenarnya.

Ketentuan Khusus bagi Aparatur Negara

Aturan ini juga berlaku bagi aparatur negara seperti PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Jika seluruh penghasilan mereka berasal dari APBN atau APBD, dan lebih bayar muncul akibat perbedaan dengan bukti potong resmi, maka selisih tersebut tidak dapat direstitusikan.

Tidak Diproses untuk Restitusi

SPT dengan kondisi-kondisi di atas tidak hanya ditolak untuk restitusi, tetapi juga tidak akan diproses lebih lanjut, baik melalui penelitian maupun pemeriksaan oleh DJP. Artinya, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas nilai tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Status lebih bayar dalam SPT tidak selalu berarti wajib pajak berhak menerima pengembalian dana. Faktor administratif, skema pajak tertentu, serta kesalahan pengisian dapat menyebabkan angka lebih bayar yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan pengisian SPT dilakukan dengan benar dan memahami ketentuan terbaru agar tidak keliru dalam mengajukan restitusi.