Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Memahami Bukti Potong Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Diunggah pada Rabu, 15 April 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultasi pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Memahami Bukti Potong Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya.

Bukti potong (bupot) merupakan salah satu dokumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai bukti resmi bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu telah dipotong dan disetorkan ke negara. Bagi penerima maupun pemberi penghasilan, pemahaman tentang bukti potong sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan benar.

Apa Itu Bukti Potong?

Bukti potong adalah dokumen yang dibuat oleh pihak pemotong pajak, seperti Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak lain yang berkewajiban, sebagai tanda bahwa pajak atas penghasilan tertentu telah dilakukan pemotongannya.

Bagi penerima penghasilan, dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diterima telah dilaporkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pengertian dari Perspektif Penerima Pajak

Dari sisi penerima, bukti potong merupakan tanda bahwa penghasilan yang diterima telah dikurangi pajak. Dokumen ini penting dalam pelaporan SPT sebagai bukti bahwa pajak yang dilaporkan atas penghasilan sudah dipotong dan diserahkan kepada negara.

Selain itu, dokumen ini juga menjadi bukti kewajiban pajak perusahaan, karena membuktikan bahwa pajak sudah dipotong dan diserahkan kepada yang berhak. Bagi pihak pemotong, dokumen ini menjadi tanda kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan dan dapat diserahkan kepada otoritas pajak.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai bukti potong diatur dalam beberapa regulasi perpajakan, di antaranya:

  • Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021
    Mengatur kewajiban pemotongan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain.

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipotong, termasuk format dan tata cara penerbitan bukti potong.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
    Mengatur teknis pelaksanaan pemotongan pajak untuk berbagai jenis PPh, termasuk PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26.

Fungsi Bukti Potong

Bukti potong memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan:

  1. Sebagai Bukti Pelunasan Pajak
    Bagi penerima penghasilan, bukti potong merupakan bukti bahwa pajak atas penghasilannya telah dipotong dan dibayarkan ke negara oleh pemotong pajak.

  2. Sebagai Kredit Pajak
    Bukti potong dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar sendiri.

  3. Sebagai Alat Kontrol Perpajakan
    DJP menggunakan data bukti potong untuk mencocokkan pelaporan pajak antara pemotong dan penerima penghasilan, memastikan tidak ada kewajiban yang terlewat.

  4. Sebagai Dokumen Pendukung SPT
    Bukti potong wajib diinput dalam SPT Tahunan sebagai dokumen pendukung yang membuktikan pajak yang telah dipotong pihak lain.

Jenis-Jenis Bukti Potong

Terdapat beberapa jenis bukti potong berdasarkan pasal PPh yang digunakan:

  1. Bukti Potong PPh Pasal 21
    Diberikan kepada karyawan atau penerima penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, dan tunjangan. Biasanya diterbitkan pada akhir tahun pajak atau saat karyawan berhenti bekerja.

  2. Bukti Potong PPh Pasal 22
    Diterbitkan atas pemungutan pajak pada kegiatan impor barang atau pembelian barang tertentu dari badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut.

  3. Bukti Potong PPh Pasal 23
    Diberikan atas pemotongan pajak pada pembayaran jasa, royalti, sewa, atau dividen kepada wajib pajak dalam negeri.

  4. Bukti Potong PPh Pasal 26
    Diberikan atas pembayaran kepada wajib pajak luar negeri, seperti dividen, bunga, royalti, dan jenis penghasilan lainnya yang bersumber dari Indonesia.

  5. Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)
    Diterbitkan atas pemotongan pajak final, seperti penghasilan dari sewa tanah dan bangunan, hadiah undian, atau jenis penghasilan yang dikenai PPh final lainnya.

Kesimpulan

Bukti potong pajak merupakan dokumen penting yang tidak boleh diabaikan dalam administrasi perpajakan. Bagi penerima penghasilan, dokumen ini berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah PPh terutang saat pelaporan SPT Tahunan. Bagi pemotong pajak, menerbitkan dan menyampaikan bukti potong secara tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memahami jenis bukti potong yang relevan dengan kondisi Anda dan kelola dokumen ini dengan baik. Jika diperlukan, konsultasikan dengan konsultan pajak profesional untuk pengelolaan perpajakan yang lebih optimal.