Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Memahami Lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax agar Pelaporan Lebih Tepat

Diunggah pada Senin, 02 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mengenai memahami lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax agar pelaporan lebih tepat.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sistem ini, Wajib Pajak badan tidak hanya mengisi induk SPT, tetapi juga wajib melengkapi berbagai lampiran sesuai kondisi usaha dan kewajiban perpajakannya. Agar tidak keliru saat melapor, penting memahami jenis-jenis lampiran yang tersedia serta fungsinya.

  • Lampiran Laporan Keuangan

    Lampiran ini memuat laporan keuangan komersial seperti Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Arus Kas (jika dipersyaratkan). Data keuangan ini menjadi dasar rekonsiliasi fiskal dan penghitungan pajak terutang. Oleh karena itu, penyusunannya harus konsisten dengan pembukuan perusahaan.

  • Lampiran Rekonsiliasi Fiskal

    Karena terdapat perbedaan antara standar akuntansi dan ketentuan pajak, perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal. Rekonsiliasi ini menjelaskan koreksi positif (penambah penghasilan kena pajak) dan koreksi negatif (pengurang penghasilan kena pajak). Bagian ini krusial karena menentukan besarnya PPh Badan yang harus dibayar.

  • Lampiran Penghasilan dan Biaya

    Lampiran ini merinci peredaran usaha atau penghasilan bruto, penghasilan lain di luar usaha, serta biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Pengisian harus disesuaikan dengan klasifikasi yang diminta sistem agar tidak terjadi mismatch data.

  • Lampiran Kredit Pajak

    Memuat daftar pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain, seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25 (angsuran). Lampiran ini berfungsi untuk mengurangi PPh terutang dalam SPT Tahunan.

  • Lampiran Khusus (Jika Relevan)

    Beberapa lampiran tambahan akan muncul sesuai kondisi Wajib Pajak, misalnya transaksi dengan pihak berelasi, fasilitas perpajakan tertentu, serta penghasilan yang dikenai PPh Final. Tidak semua Wajib Pajak badan wajib mengisi lampiran ini, tetapi harus dilengkapi jika memang ada transaksi terkait.

Pentingnya Ketelitian dalam Coretax

Dalam sistem Coretax, lampiran bersifat dinamis—artinya akan muncul sesuai profil dan data Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan perlu memastikan data profil pajak sudah benar, laporan keuangan telah final sebelum diunggah, serta rekonsiliasi fiskal disusun dengan akurat. Kesalahan atau kelalaian dalam mengisi lampiran dapat memicu permintaan klarifikasi dari otoritas pajak atau bahkan pemeriksaan.

Lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting yang menentukan akurasi pelaporan pajak. Dengan memahami fungsi setiap lampiran dan mengisinya secara tepat, Wajib Pajak badan dapat meminimalkan risiko kesalahan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.