PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi memahami pajak atas uapah harian, mingguan, hingga sistem borongan.
Dalam praktik dunia kerja, tidak semua karyawan menerima gaji bulanan tetap. Ada yang dibayar secara harian, mingguan, bahkan berdasarkan hasil pekerjaan (borongan). Meskipun berbeda dari sistem gaji bulanan, penghasilan tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pajak atas upah tidak tetap merupakan PPh Pasal 21 yang dikenakan pada penghasilan yang diterima pekerja dengan sistem pembayaran selain bulanan. Artinya, pekerja harian, mingguan, satuan, maupun borongan tetap termasuk subjek pajak apabila memenuhi kriteria tertentu.
Penghitungan pajaknya memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari karyawan tetap, karena sifat penghasilannya tidak rutin atau tidak sama setiap periode.
Berikut beberapa jenis sistem pembayaran upah yang umum dikenakan PPh Pasal 21:
Upah harian merupakan pembayaran yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jumlah hari mereka bekerja.. Biasanya diterapkan pada pekerja lepas atau tenaga harian.
Dalam sistem ini, pekerja menerima pembayaran setiap minggu. Meskipun dibayarkan mingguan, penghitungan pajaknya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk penghasilan tidak tetap.
Sistem pembayaran pekerja dihitung dari total unit pekerjaan yang telah dikerjakan. Misalnya, jumlah barang yang diproduksi atau tugas yang diselesaikan.
Upah borongan adalah pembayaran yang diberikan berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan secara keseluruhan. Sistem ini umum digunakan dalam sektor konstruksi atau proyek tertentu.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas upah tidak tetap menggunakan mekanisme sebagai berikut:
Jika upah harian tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan, maka tidak dikenakan pajak
Jika upah harian melebihi batas tersebut, selisihnya dikenakan tarif PPh Pasal 21
Apabila total upah dalam satu bulan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bulanan, maka penghitungan pajak mengikuti ketentuan umum
Pajak atas upah harian, mingguan, satuan, maupun borongan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja maupun pemberi kerja. Meskipun mekanisme penghitungannya berbeda dari karyawan tetap, kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap berlaku. Memahami ketentuan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak dan pelaporan SPT.

