PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi memahami perbedaan pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax dan DJP Online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem layanan perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem ini hadir sebagai penyempurnaan dari platform sebelumnya, yaitu DJP Online. Bagi perusahaan atau Wajib Pajak Badan, penting untuk memahami perbedaan keduanya karena terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan.
Berikut beberapa perbedaan utama antara pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax dan DJP Online.
Pada sistem DJP Online, berbagai layanan perpajakan masih dijalankan melalui aplikasi yang terpisah. Wajib pajak sering kali harus berpindah layanan untuk melakukan administrasi tertentu.
Sementara itu, Coretax dirancang sebagai sistem yang terintegrasi. Berbagai aktivitas perpajakan seperti pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT dapat dilakukan dalam satu platform yang sama sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
Penggunaan EFIN menjadi syarat utama untuk mengakses layanan di DJP Online. Nomor ini juga sering digunakan saat melakukan perubahan atau pemulihan kata sandi.
Berbeda dengan itu, pada Coretax sistem autentikasi tidak lagi bergantung pada EFIN. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax untuk dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang tersedia.
Perbedaan juga terlihat pada proses reset password.
Di DJP Online, wajib pajak biasanya perlu memasukkan EFIN sebagai bagian dari proses verifikasi saat lupa kata sandi.
Sedangkan pada Coretax, proses pemulihan akun menjadi lebih praktis karena sistem menyediakan fitur lupa kata sandi yang akan mengirimkan tautan reset melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Pada sistem lama, terdapat beberapa jenis formulir SPT yang disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.
Sementara itu, Coretax menyederhanakan formulir SPT menjadi satu format utama. Meski demikian, isi laporan tetap dapat disesuaikan dengan kondisi wajib pajak melalui pilihan yang tersedia dalam formulir tersebut.
Perbedaan lainnya berkaitan dengan pengajuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Pada DJP Online, pengajuan dilakukan melalui menu layanan tertentu yang tersedia di sistem tersebut.
Sedangkan pada Coretax, pengajuan dilakukan melalui menu layanan administrasi pada akun wajib pajak. Permohonan ini harus diajukan sesuai batas waktu yang ditentukan agar wajib pajak tetap dapat menggunakan metode pencatatan.
Perubahan dari DJP Online ke Coretax menunjukkan langkah modernisasi layanan perpajakan di Indonesia. Coretax menawarkan sistem yang lebih terintegrasi, proses autentikasi yang lebih sederhana, serta pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih praktis.

