PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi memahami perbedaan PPh pemotongan dan pemungutan agar tidak keliru dalam penerapan pajak.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) tidak selalu dilakukan langsung oleh wajib pajak. Terdapat pihak lain yang diberi kewenangan untuk membantu proses tersebut, yaitu melalui PPh pemotongan dan PPh pemungutan. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan tarif maupun pelaporan.
PPh pemotongan adalah mekanisme di mana pajak langsung dipotong oleh pihak pemberi penghasilan sebelum diserahkan kepada penerima. Artinya, penghasilan yang diterima sudah dalam kondisi bersih setelah dikurangi pajak.
Jenis pajak yang masuk dalam kelompok ini meliputi beberapa pasal dalam PPh yang umum diterapkan, di antaranya:
PPh Pasal 21, atas penghasilan seperti gaji, upah, dan honorarium
PPh Pasal 23, atas penghasilan berupa jasa, dividen, bunga, dan royalti
PPh Pasal 26, atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri
Dalam praktiknya, pihak pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, serta memberikan bukti potong kepada penerima sebagai bukti telah dipenuhinya kewajiban pajak.
Sementara itu, PPh pemungutan merupakan mekanisme di mana pajak dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk atas suatu transaksi, umumnya yang berkaitan dengan kegiatan pembelian barang.
Contoh yang paling umum adalah:
PPh Pasal 22, yang dipungut oleh bendahara pemerintah atau badan tertentu saat terjadi transaksi pembelian
Dalam mekanisme ini, pihak pemungut menambahkan pajak ke dalam nilai transaksi dan menyetorkannya ke kas negara. Berbeda dengan pemotongan yang mengurangi penghasilan, pemungutan justru menambah beban pembayaran bagi pihak pembeli.
Berikut ringkasan perbedaan mendasar antara keduanya:
Pihak yang melakukan: PPh pemotongan dilakukan oleh pemberi penghasilan, sedangkan PPh pemungutan dilakukan oleh pihak pembeli atau pemungut yang ditunjuk.
Mekanisme: Pemotongan mengurangi penghasilan yang diterima, sedangkan pemungutan menambah nilai transaksi.
Objek pajak: Pemotongan umumnya atas penghasilan jasa, gaji, atau investasi. Pemungutan umumnya atas transaksi pembelian barang.
Dasar hukum: Pemotongan mengacu pada PPh Pasal 21, 23, dan 26. Pemungutan mengacu pada PPh Pasal 22.
PPh pemotongan dan pemungutan memiliki peran yang sama pentingnya dalam sistem perpajakan Indonesia. Meskipun keduanya bertujuan untuk memastikan penerimaan pajak negara, mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab berbeda. Memahami perbedaan ini akan membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat, menghindari kesalahan penerapan tarif, dan memastikan pelaporan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

