PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Memahami Wakil dan Kuasa dalam Pelaksanaan Kewajiban Pajak.
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk pihak tertentu untuk membantu atau mewakili proses administrasi perpajakan. Ketentuan mengenai wakil dan kuasa pajak telah diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan pengurusan pajak, wakil dan kuasa memiliki perbedaan dalam dasar penunjukan maupun kewenangannya.
Pengertian Wakil Wajib Pajak
Wakil Wajib Pajak merupakan pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Beberapa pihak yang dapat menjadi wakil Wajib Pajak antara lain:
• Pengurus badan.
• Kurator.
• Likuidator.
• Orang atau badan yang melakukan pemberesan.
• Wali.
• Pengampu.
• Ahli waris.
Wakil bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengertian Kuasa Wajib Pajak
Kuasa Wajib Pajak adalah pihak yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Penunjukan kuasa dilakukan melalui surat kuasa khusus. Pihak yang dapat menjadi kuasa di antaranya:
• Konsultan pajak.
• Karyawan Wajib Pajak.
• Pihak lain yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Kuasa hanya dapat menjalankan kewenangan sesuai isi surat kuasa yang diberikan.
Perbedaan Wakil dan Kuasa Pajak
Perbedaan antara wakil dan kuasa Wajib Pajak dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
Dasar Penunjukan
• Wakil ditunjuk berdasarkan ketentuan hukum.
• Kuasa ditunjuk melalui surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
Kedudukan
• Wakil memiliki hubungan hukum dengan Wajib Pajak.
• Kuasa bertindak berdasarkan pemberian kuasa.
Wewenang
• Wakil melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
• Kuasa menjalankan kewenangan sesuai isi surat kuasa khusus.
Kesimpulan
Wakil dan kuasa dalam perpajakan memiliki fungsi yang berbeda dalam membantu pelaksanaan administrasi perpajakan. Wakil bertindak berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan kuasa bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami perbedaan keduanya agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan.

