Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Mengenal Jenis Menu Bukti Potong di Coretax

Diunggah pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mengenal jenis menu bukti potong di Coretax.

Dalam sistem administrasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu aplikasi Coretax, tersedia berbagai menu Bukti Pemotongan/Pemungutan (Bupot). Menu-menu ini digunakan oleh wajib pajak untuk membuat dan mengelola dokumen bukti potong secara elektronik.

Banyaknya menu Bupot dalam Coretax muncul karena sistem ini menggabungkan fungsi dari dua aplikasi sebelumnya, yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21/26. Akibatnya, pengguna akan menemukan beberapa jenis menu dengan fungsi yang berbeda sesuai jenis pajak dan pihak yang dipotong pajaknya.

1. Bupot PPh Unifikasi

Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu penghasilan telah dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak tertentu. Dokumen ini juga mencantumkan jumlah pajak yang telah dipotong.

Jenis Bupot ini biasanya digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan beberapa ketentuan PPh, seperti:

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

  • PPh Pasal 15

  • PPh Pasal 22

  • PPh Pasal 23

  • PPh Pasal 26 untuk transaksi tertentu

Beberapa menu yang termasuk dalam kelompok Bupot Unifikasi di Coretax antara lain:

  • BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi)
    Digunakan untuk membuat bukti potong atas berbagai transaksi yang termasuk dalam skema PPh Unifikasi.

  • BPNR (Bukti Pemotongan Non-Residen)
    Digunakan untuk mencatat pemotongan pajak atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri yang bukan bentuk usaha tetap.

  • Penyetoran Sendiri
    Digunakan ketika pajak disetor langsung oleh pihak penerima penghasilan karena tidak ada pihak pemotong.

  • Pemotongan Digunggung
    Menu ini dipakai pada kondisi tertentu ketika pemotongan pajak dilakukan secara digabung dalam satu transaksi.

  • Unggah Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot
    Digunakan untuk mengunggah dokumen lain yang secara administrasi dianggap setara dengan bukti potong.

2. Bupot PPh 21/26

Selain Bupot Unifikasi, Coretax juga menyediakan menu khusus untuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26. Menu ini berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, seperti pegawai atau penerima jasa.

Beberapa jenis menu dalam kategori ini meliputi:

  • BP21
    Bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap.

  • BP26
    Bukti pemotongan pajak untuk wajib pajak luar negeri sesuai ketentuan PPh Pasal 26.

  • BPA1
    Bukti potong yang diterbitkan pada masa pajak terakhir bagi pegawai tetap.

  • BPA2
    Bukti potong yang diterbitkan oleh instansi pemerintah kepada pegawainya.

  • Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap
    Dokumen yang diterbitkan oleh pemberi kerja untuk mencatat pemotongan PPh 21 setiap masa pajak.

Kesimpulan

Beragamnya menu Bupot di Coretax sebenarnya bertujuan untuk mengakomodasi berbagai jenis transaksi dan ketentuan pemotongan pajak. Secara umum, menu tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama:

  1. Bupot PPh Unifikasi — digunakan untuk berbagai transaksi pemotongan pajak selain penghasilan pegawai.

  2. Bupot PPh 21/26 — digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, seperti pegawai atau penerima jasa.

Dengan memahami fungsi tiap menu, wajib pajak dapat lebih mudah menentukan jenis bukti potong yang tepat saat menggunakan Coretax.