Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Mengenal Surat Keterangan Bebas Pajak

Diunggah pada Senin, 13 April 2023 pukul 05.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan dalam perpajakan anda. Kami telah berpengalaman dan bersertifikat serta luas pemahaman di bidang perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Surat Keterangan Bebas Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak adalah dokumen yang dimiliki wajib pajak dengan memiliki penghasilan yang tujuannya untuk membebaskan dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut. Ketika menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau yang lainnya tidak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Jika wajib pajak memiliki surat ini, maka wajib pajak tidak harus membayar PPh. Dasar hukumnya ialah PP No. 46 tahun 2013 dengan mengatur mengenai PPh dari penghasilan wajib pajak bisa dibebaskan dari potongan ataupun pungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan. Adapun syarat yang wajib dimiliki wajib pajak sendiri, diantaranya yaitu :

  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk kriteria untuk dikenai PPh final dengan disertai lampiran jumlah peredaran bruto
  • Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan wajib pajak terkait
  • Memiliki surat perintah kerja atau surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Adapun kemungkinan yang didapatkan jika wajib pajak telah selesai di proses dalam permohonannya, yaitu:

  • Surat Keterangan Bebas Pajak
  • Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jenis – Jenis Pajak yang Dikenakan SKB

  • PPh final bunga deposito dan tabungan juga diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  • PPh final penghasilan wajib pajak dengan memiliki peredaran bruto tertentu.
  • PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris.
  • PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya
  • PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.
  • PPnBM kendaraan bermotor.
  • BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.