Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Menjadikan Orang Tua sebagai Tanggungan PTKP: Perlukah Dokumen Tambahan? Ini Penjelasannya

Diunggah pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam memaparkan informasi mengenai menjadikan orang tua sebagai tanggungan PTKP dan apakah diperlukan dokumen tambahan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila memiliki tanggungan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah orang tua dapat dijadikan tanggungan, serta apakah diperlukan dokumen pendukung untuk itu.

Ketentuan Umum dari Otoritas Pajak

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, orang tua dapat dimasukkan sebagai tanggungan dalam perhitungan PTKP sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Wajib Pajak.
  • Termasuk keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat.

Tambahan PTKP untuk setiap tanggungan adalah sebesar Rp4.500.000 per tahun, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan.

Apakah Wajib Menyertakan Dokumen?

Secara ketentuan perpajakan, tidak terdapat kewajiban formal untuk melampirkan dokumen khusus kepada kantor pajak saat menetapkan orang tua sebagai tanggungan PTKP. Direktorat Jenderal Pajak tidak secara spesifik mensyaratkan surat pernyataan atau bukti tertentu dalam pelaporan SPT Tahunan.

Namun demikian, Wajib Pajak tetap harus memastikan bahwa data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.

Kebijakan Perusahaan Bisa Berbeda

Meskipun dari sisi perpajakan tidak diwajibkan dokumen tertentu, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat menerapkan kebijakan internal tersendiri. Bagian HR atau keuangan mungkin meminta dokumen pendukung seperti:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
  • Surat pernyataan tidak berpenghasilan.
  • Dokumen administrasi lain sesuai kebijakan perusahaan.

Langkah ini umumnya dilakukan untuk memastikan ketepatan perhitungan PPh Pasal 21 karyawan.

Proses Pencantuman dalam Sistem Pajak

Untuk memastikan status tanggungan tercatat dengan benar, Wajib Pajak perlu memperbarui data keluarga melalui sistem administrasi pajak yang berlaku, yaitu Coretax DJP. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penghitungan pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

Waktu Penentuan Status PTKP

Status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi pada tanggal 1 Januari tahun pajak berjalan. Apabila orang tua mulai menjadi tanggungan setelah tanggal tersebut, perubahan PTKP umumnya baru dapat diterapkan pada tahun pajak berikutnya.

Kesimpulan

Menjadikan orang tua sebagai tanggungan PTKP diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak diwajibkan menyertakan dokumen khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, perusahaan dapat meminta dokumen administrasi sebagai bagian dari kebijakan internal. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.