PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi muncul bukti potong dari perusahaan yang tidak dikenal di Coretax dan langkah yang perlu dilakukan oleh wajib pajak.
Dalam sistem Coretax DJP, bukti potong pajak yang diterbitkan oleh pemotong pajak akan otomatis masuk ke akun wajib pajak penerima penghasilan. Namun, dalam beberapa kasus, wajib pajak menemukan bukti potong dari perusahaan yang tidak dikenal. Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan dan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesalahan saat pelaporan SPT Tahunan.
Pada sistem Coretax, data bukti potong akan ditarik secara otomatis berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak. Jika suatu perusahaan memasukkan identitas tersebut saat membuat bukti potong, dokumen tersebut akan langsung tercatat di akun wajib pajak yang bersangkutan.
Karena sistem bersifat prepopulated, data tersebut juga bisa otomatis muncul dalam lampiran SPT Tahunan. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan apakah bukti potong tersebut benar-benar berkaitan dengan penghasilan yang pernah diterima atau tidak.
Jika menemukan bukti potong dari perusahaan yang tidak dikenal, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Periksa detail bukti potong
Unduh dokumen bukti potong di Coretax dan cek informasi penting seperti nama perusahaan, jenis penghasilan, masa pajak, serta nominal yang tercantum.Pastikan apakah pernah menerima penghasilan dari perusahaan tersebut
Bisa jadi penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan sementara, proyek, honorarium, atau aktivitas lain yang pernah dilakukan.Hubungi pihak perusahaan atau pemotong pajak
Jika merasa tidak pernah menerima penghasilan dari perusahaan tersebut, wajib pajak dapat menghubungi perusahaan yang tercantum untuk meminta klarifikasi.Minta perbaikan jika terjadi kesalahan data
Apabila bukti potong dibuat secara keliru, perusahaan sebagai pemotong pajak harus melakukan pembetulan atau pembatalan dokumen di sistem Coretax.Jangan langsung memasukkan data yang tidak valid ke SPT
Wajib pajak hanya perlu melaporkan bukti potong yang benar-benar terkait dengan penghasilan yang diterima.
Bukti potong menjadi salah satu dasar pengisian SPT Tahunan karena menunjukkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Jika data yang tercatat tidak sesuai, hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak.
Karena itu, setiap wajib pajak disarankan untuk selalu memeriksa kembali dokumen bukti potong yang muncul di akun Coretax sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Kemunculan bukti potong dari perusahaan yang tidak dikenal di Coretax bisa terjadi karena kesalahan input data atau penggunaan identitas wajib pajak oleh pihak lain. Untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak, wajib pajak perlu memeriksa detail dokumen, memastikan sumber penghasilan, serta meminta pembetulan kepada perusahaan jika terjadi kekeliruan.

