Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

NITKU untuk Wajib Pajak: Pengertian, Aturan, dan Penerapannya

Diunggah pada Jumat, 17 April 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi NITKU untuk Wajib Pajak: Pengertian, Aturan, dan Penerapannya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan dengan menghadirkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kehadiran NITKU ditujukan untuk menggantikan penggunaan NPWP cabang, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha.

Pengertian NITKU

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau lokasi utama Wajib Pajak. Nomor ini terdiri dari 22 digit, yang merupakan gabungan dari:

  • 16 digit NPWP pusat

  • 6 digit nomor urut cabang

Dengan diterapkannya NITKU, penggunaan NPWP cabang tidak lagi diperlukan. Seluruh aktivitas perpajakan seperti penyetoran pajak, pembuatan bukti potong, penerbitan faktur pajak, serta pelaporan dilakukan menggunakan NPWP pusat.

Perlu diperhatikan bahwa NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan tersendiri. Artinya, setiap kegiatan perpajakan yang dilakukan oleh cabang tetap mengacu pada NPWP pusat.

Perbedaan NITKU dan NIK

Dalam sistem perpajakan, terdapat juga NIK yang digunakan sebagai identitas. Perbedaannya adalah:

  • NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi usaha tambahan milik Wajib Pajak

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia

Dengan demikian, fungsi NITKU berfokus pada tempat usaha, sedangkan NIK berkaitan dengan identitas individu dalam perpajakan.

Waktu Penerapan NITKU

NITKU mulai diberlakukan secara penuh seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Dalam sistem baru ini, seluruh cabang atau tempat kegiatan usaha yang sebelumnya menggunakan NPWP cabang secara otomatis dialihkan dan diberikan NITKU oleh DJP.

Wajib Pajak tidak perlu mendaftar secara terpisah untuk mendapatkan NITKU. DJP akan menerbitkannya secara otomatis berdasarkan data cabang yang sudah terdaftar sebelumnya dalam sistem perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak terkait NITKU

Meski NITKU tidak membawa kewajiban perpajakan tersendiri, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Memastikan data tempat kegiatan usaha (cabang) telah terdaftar dan tercatat dengan benar dalam sistem DJP.

  2. Menggunakan NPWP pusat dalam seluruh transaksi perpajakan yang berkaitan dengan cabang.

  3. Melakukan pelaporan SPT Masa dan pembayaran pajak terpusat melalui NPWP pusat, bukan per cabang.

  4. Memperbarui data cabang apabila terdapat perubahan informasi, seperti alamat atau status operasional.

Kesimpulan

NITKU merupakan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang bertujuan menyederhanakan pengelolaan identitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha. Dengan memahami pengertian, fungsi, dan aturan penerapannya, Wajib Pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini secara lebih mudah dan tertib. Untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal di era Coretax DJP, konsultasikan kebutuhan pajak Anda dengan konsultan pajak profesional dari PT Jovindo Solusi Batam.