Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

NPWP Istri Gabung Suami: Akun Pelaporan, Cara Lapor, dan Batas Waktu Realisasi Investasi di Coretax

Diunggah pada Kamis, 2 April 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi NPWP Istri gabung Suami: akun pelaporan, cara lapor, dan batas waktu realisasi investasi di Coretax.

Penggabungan NPWP istri ke NPWP suami membuat seluruh kewajiban perpajakan dilakukan dalam satu kesatuan. Hal ini termasuk pelaporan realisasi investasi atas dividen yang mendapatkan fasilitas pajak.

Akun yang Digunakan untuk Pelaporan

Dalam kondisi NPWP istri sudah digabung:

  • Pelaporan realisasi investasi dilakukan melalui akun Coretax milik suami

  • Tidak menggunakan akun istri

  • Seluruh investasi, termasuk milik istri, dilaporkan dalam satu akun

Cara Lapor Realisasi Investasi di Coretax

Langkah pelaporannya adalah:

  1. Login ke akun Coretax menggunakan NPWP suami

  2. Masuk ke menu pelaporan realisasi investasi

  3. Mengisi data investasi sesuai penempatan dividen

  4. Melengkapi informasi yang diminta

  5. Mengirim laporan realisasi investasi

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan realisasi investasi dilakukan secara berkala sesuai ketentuan periode yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan jadwal pelaporan agar tidak terlambat.

Kenapa Pelaporan Ini Penting

Pelaporan realisasi investasi menjadi syarat utama agar dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal yang perlu diperhatikan:

  • Dividen harus diinvestasikan sesuai ketentuan

  • Realisasi investasi wajib dilaporkan secara berkala

  • Keterlambatan atau tidak melaporkan dapat menyebabkan dividen dikenakan PPh

Kesimpulan

Bagi istri yang NPWP-nya sudah digabung dengan suami, pelaporan realisasi investasi atas dividen dilakukan melalui akun Coretax suami. Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan agar fasilitas bebas PPh atas dividen tetap berlaku.