PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi NPWP Istri gabung Suami: akun pelaporan, cara lapor, dan batas waktu realisasi investasi di Coretax.
Penggabungan NPWP istri ke NPWP suami membuat seluruh kewajiban perpajakan dilakukan dalam satu kesatuan. Hal ini termasuk pelaporan realisasi investasi atas dividen yang mendapatkan fasilitas pajak.
Dalam kondisi NPWP istri sudah digabung:
Pelaporan realisasi investasi dilakukan melalui akun Coretax milik suami
Tidak menggunakan akun istri
Seluruh investasi, termasuk milik istri, dilaporkan dalam satu akun
Langkah pelaporannya adalah:
Login ke akun Coretax menggunakan NPWP suami
Masuk ke menu pelaporan realisasi investasi
Mengisi data investasi sesuai penempatan dividen
Melengkapi informasi yang diminta
Mengirim laporan realisasi investasi
Pelaporan realisasi investasi dilakukan secara berkala sesuai ketentuan periode yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan jadwal pelaporan agar tidak terlambat.
Pelaporan realisasi investasi menjadi syarat utama agar dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal yang perlu diperhatikan:
Dividen harus diinvestasikan sesuai ketentuan
Realisasi investasi wajib dilaporkan secara berkala
Keterlambatan atau tidak melaporkan dapat menyebabkan dividen dikenakan PPh
Bagi istri yang NPWP-nya sudah digabung dengan suami, pelaporan realisasi investasi atas dividen dilakukan melalui akun Coretax suami. Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan agar fasilitas bebas PPh atas dividen tetap berlaku.

