PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mengenai bagaimana cara mengajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) di Coretax jika NPWP suami dan istri digabung.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai metode sederhana untuk menghitung penghasilan neto. Namun, bagi pasangan suami istri yang memilih menggabungkan NPWP, sering muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pengajuan NPPN di sistem Coretax.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, pasangan suami istri dapat menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dalam satu NPWP. Jika memilih skema ini, maka seluruh administrasi perpajakan keluarga menggunakan NPWP suami.
Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh istri—baik dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas—tetap harus diperhitungkan dalam pelaporan pajak keluarga. Seluruh penghasilan tersebut nantinya dilaporkan dalam satu SPT Tahunan.
Apabila istri memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan ingin menggunakan NPPN, pemberitahuan penggunaan norma tersebut diajukan melalui akun Coretax yang terdaftar atas NPWP suami. Hal ini karena dalam sistem penggabungan, NPWP suami menjadi identitas perpajakan utama keluarga.
Dengan demikian, proses administrasi seperti pengajuan layanan atau pelaporan pajak tetap mengikuti akun yang terhubung dengan NPWP tersebut.
Secara umum, pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui Coretax dengan langkah berikut:
Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP suami.
Pilih menu Layanan Wajib Pajak lalu Layanan Administrasi.
Buat permohonan layanan administrasi baru.
Pilih kode layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
Pilih sublayanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Isi data yang diminta dan kirim permohonan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Wajib Pajak yang ingin menggunakan metode NPPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret pada tahun pajak berjalan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka Wajib Pajak dianggap menggunakan metode pembukuan dalam penghitungan penghasilan neto.
Pada pasangan suami istri yang menggabungkan NPWP, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui NPWP suami. Oleh karena itu, jika istri ingin menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, pengajuannya dilakukan melalui akun Coretax milik suami, sementara penghasilannya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan keluarga.

