Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Pajak atas Hibah: Memahami Aturan, Pengecualian, dan Cara Menghitungnya

Diunggah pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Pajak atas Hibah: Memahami Aturan, Pengecualian, dan Cara Menghitungnya.

• Hibah sering dimaknai sebagai bentuk pemberian tanpa imbalan yang dilakukan secara sukarela. Meski demikian, dalam perspektif perpajakan, hibah tidak selalu bebas dari kewajiban pajak. Baik pemberi maupun penerima perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan maupun penghitungan pajak.

Pengertian Hibah

• Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain tanpa adanya kompensasi dan tidak dapat ditarik kembali.

Dalam ketentuan hukum:

• Hibah merupakan perjanjian yang bersifat cuma-cuma.

• Umumnya harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan hukum.

• Untuk barang bergerak tertentu, hibah tetap sah selama penyerahannya jelas.

Hibah dalam Perspektif Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomi pada dasarnya termasuk objek pajak, termasuk hibah. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat hibah tidak dikenakan pajak.

Hibah yang Tidak Dikenakan Pajak

• Hibah dapat dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi kriteria berikut:

• Diberikan kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat (orang tua dan anak)

• Diberikan kepada:

• Lembaga keagamaan

• Lembaga pendidikan

• Badan sosial atau yayasan

• Koperasi

• Pelaku usaha mikro dan kecil

• Ketentuan utama:Tidak terdapat keterkaitan usaha, hubungan kerja, kepemilikan, maupun kendali antara pihak yang memberi dan yang menerima.

Subjek Pajak Hibah

Pihak yang terkait dalam hibah meliputi:

• Pemberi hibah

• Penerima hibah

Keduanya dapat berupa:

• Orang pribadi

• Badan usaha

• Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Perlakuan Pajak atas Hibah

1. Bagi Pemberi Hibah

• Nilai hibah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

• Jika terdapat selisih nilai (keuntungan) dari pengalihan harta, maka selisih tersebut menjadi objek pajak.

• Dasar perhitungan:

• Menggunakan nilai buku fiskal (jika ada pembukuan)

• Menggunakan nilai perolehan (jika tidak ada pembukuan)

2. Bagi Penerima Hibah

• Tidak dikenakan pajak jika memenuhi syarat pengecualian.

• Jika tidak memenuhi syarat, hibah dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak.

Tarif Pajak Hibah

Hibah Berupa Uang atau Barang Bergerak

Dikenakan tarif PPh umum:

• Orang pribadi → sesuai tarif progresif

• Badan usaha → sesuai tarif PPh badan

Hibah Tanah dan/atau Bangunan

• Pemberi hibah dikenakan PPh Final sebesar 2,5%

• Rumus:

• PPh = 2,5% × Nilai transaksi

BPHTB untuk Penerima

• Penerima hibah tanah/bangunan wajib membayar BPHTB:

• Rumus:

• BPHTB = 50% × 50% × (NPOP – NPOPTKP)

Dokumen dan Administrasi Hibah

Agar hibah diakui dan mendapatkan fasilitas pajak, diperlukan beberapa dokumen, seperti:

• Surat pernyataan hibah

• Data identitas pemberi dan penerima

• Kartu keluarga

• Silsilah keluarga

• Dokumen kepemilikan aset

• Persetujuan ahli waris (jika diperlukan)

• Untuk hibah properti, wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh (SKB) ke kantor pajak.

Contoh Sederhana Perhitungan

Kasus Hibah Barang

• Nilai pasar: Rp100 juta

• Nilai buku: Rp70 juta

• ➡ Selisih Rp30 juta menjadi objek pajak bagi pemberi.

Kasus Hibah Properti

• Jika terdapat hubungan usaha antara pihak terkait:

• Nilai hibah dikenakan PPh Final 2,5% dari nilai pengalihan.

Pelaporan dalam SPT

Jika Hibah Tidak Kena Pajak

• Dicatat sebagai harta

• Dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Jika Hibah Kena Pajak

• Wajib dibayarkan melalui sistem pajak

• Dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan

Kesimpulan

• Hibah bukan berarti selalu bebas pajak. Status perpajakannya sangat bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima serta tujuan pemberian tersebut.

• Hibah kepada pihak tertentu bisa bebas pajak

• Hibah di luar ketentuan dapat menjadi objek pajak

• Hibah properti memiliki aturan khusus yang perlu diperhatikan

Memahami ketentuan ini akan membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar sekaligus menghindari risiko kesalahan dalam pelaporan.