PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan melihat riwayat pembayaran angsuran PPh 25 melalui Coretax.
Wajib Pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dapat memantau status pembayarannya melalui sistem Coretax DJP. Fitur ini memudahkan pengguna untuk memastikan bahwa pembayaran pajak yang telah dilakukan sudah tercatat dengan benar dalam sistem.
PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan secara berkala setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Pembayaran ini merupakan angsuran atas kewajiban pajak tahunan yang dihitung berdasarkan pajak terutang pada tahun sebelumnya.
Untuk melihat riwayat pembayaran angsuran PPh 25 di Coretax, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
Buka menu Buku Besar (Ledger) pada sistem.
Klik opsi Terapkan Filter untuk memunculkan data transaksi.
Tentukan periode tanggal transaksi yang ingin dilihat.
Masukkan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai kategori wajib pajak:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 411125 – 100.
Wajib Pajak Badan: 411126 – 100.
Setelah filter diterapkan, sistem akan menampilkan daftar pembayaran angsuran PPh 25 sesuai periode yang dipilih.
Memeriksa riwayat pembayaran angsuran pajak sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pembayaran sudah tercatat dalam sistem. Data ini juga dapat digunakan sebagai referensi saat melakukan rekonsiliasi atau pelaporan pajak tahunan.
Apabila terdapat pembayaran yang belum tercatat atau terjadi perbedaan data, wajib pajak dapat segera melakukan pengecekan lebih lanjut atau menghubungi layanan perpajakan untuk mendapatkan bantuan.

