PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Panduan Memahami Pajak Yayasan dan Penyajiannya dalam Laporan Keuangan.
Banyak orang menganggap yayasan tidak memiliki kewajiban perpajakan karena bergerak di bidang sosial dan bersifat nirlaba. Padahal, dalam praktiknya yayasan tetap dapat dikenai pajak atas berbagai aktivitas yang menghasilkan pendapatan, seperti penyewaan aset, jasa pelatihan, hingga kegiatan usaha tertentu.
Karena itu, pengurus yayasan perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku agar pengelolaan keuangan berjalan tertib dan sesuai regulasi. Selain membantu menjaga kepatuhan hukum, pencatatan pajak yang benar juga membuat laporan keuangan yayasan lebih transparan, profesional, dan mudah diaudit.
Pengertian Yayasan dan Status Perpajakannya
Yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, pendidikan, kemanusiaan, maupun keagamaan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yayasan tidak diperbolehkan membagikan keuntungan kepada pendiri maupun pengurusnya.
Meskipun demikian, yayasan tetap termasuk subjek pajak badan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, yayasan wajib memiliki NPWP, melakukan pembukuan, menghitung pajak terutang, dan melaporkan kewajiban perpajakan melalui SPT Tahunan Badan.
Beberapa regulasi yang berkaitan dengan perpajakan yayasan antara lain:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan
• PMK Nomor 68/PMK.03/2020 mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
• Surat Edaran SE-34/PJ/2022 terkait kewajiban pajak organisasi non-profit
• PSAK 45 sebagai standar akuntansi entitas nirlaba
Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi Yayasan
Sebagai badan hukum, yayasan memiliki sejumlah kewajiban administrasi perpajakan yang perlu dipenuhi, seperti:
• Memiliki NPWP
• Menyampaikan SPT Tahunan Badan
• Menyusun pembukuan sesuai standar akuntansi
• Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila melakukan transaksi yang dikenai PPN
Selain kewajiban administrasi, yayasan juga dapat dikenai beberapa jenis pajak berdasarkan aktivitas yang dilakukan. Misalnya:
• PPh Pasal 21 atas gaji atau honor narasumber
• PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa dan sewa kepada pihak ketiga
• PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa gedung
• PPN apabila melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak
Sumber Penghasilan Yayasan dan Perlakuan Pajaknya
Pendapatan yayasan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hibah, sumbangan, dana CSR, iuran anggota, kegiatan usaha, hingga penyewaan fasilitas.
Tidak semua penghasilan tersebut dikenai pajak. Hibah dan bantuan tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, apabila yayasan memperoleh penghasilan dari aktivitas komersial, maka penghasilan tersebut umumnya menjadi objek pajak.
Contoh penghasilan yang dapat dikenai pajak antara lain:
• Penyewaan aula atau gedung
• Penjualan produk atau jasa
• Sekolah atau pelatihan berbayar
• Klinik dan layanan kesehatan berbayar
Karena itu, pencatatan keuangan yayasan harus dilakukan secara terpisah antara dana hibah dan pendapatan usaha agar proses penghitungan pajak lebih jelas.
Simulasi Perhitungan Pajak Yayasan
1. Pajak Final atas Sewa Gedung
Yayasan memperoleh pendapatan sewa aula sebesar Rp200 juta dalam satu tahun. Penghasilan tersebut dikenai PPh Final sebesar 10%.
Perhitungan pajaknya: 10% × Rp200 juta = Rp20 juta.
2. PPh 21 atas Honor Narasumber
Honor narasumber pelatihan sebesar Rp10 juta dikenai PPh 21 dengan tarif 5%.
Perhitungannya: 5% × Rp10 juta = Rp500 ribu.
3. Pajak Penghasilan Badan
Yayasan memiliki unit usaha dengan pendapatan Rp1 miliar dan biaya operasional Rp100 juta.
Perhitungan laba kena pajak: Rp1 miliar – Rp100 juta = Rp900 juta.
PPh Badan yang terutang: 22% × Rp900 juta = Rp198 juta.
Penyajian Pajak dalam Laporan Keuangan Yayasan
Dalam laporan keuangan, kewajiban pajak dicatat sebagai liabilitas sampai dilakukan pembayaran. Beberapa akun yang umum muncul meliputi:
• Utang PPh
• PPN Keluaran dan PPN Masukan
• Pajak yang dipotong dari pihak ketiga
Penyusunan laporan keuangan yayasan umumnya mengacu pada PSAK 45 yang mencakup:
• Laporan posisi keuangan
• Laporan aktivitas
• Laporan arus kas
• Catatan atas laporan keuangan
Penyajian pajak secara transparan penting dilakukan agar laporan keuangan lebih akuntabel dan mempermudah proses audit.
Tips Mengelola Pajak dan Keuangan Yayasan
1. Rutin Melakukan Rekonsiliasi
Pencatatan pajak perlu dicocokkan dengan pembukuan secara berkala untuk memastikan tidak ada kewajiban yang terlewat.
2. Menggunakan Sistem Akuntansi Terintegrasi
Software akuntansi dapat membantu proses pencatatan dana hibah, operasional, dan pajak secara lebih rapi serta mempermudah penyusunan laporan keuangan.
3. Berkonsultasi dengan Profesional
Jika yayasan memiliki aktivitas usaha yang cukup kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak atau auditor eksternal dapat membantu memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.
Kesimpulan
Meskipun bersifat non-profit, yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Penghasilan dari aktivitas usaha, penyewaan, maupun pembayaran kepada pihak ketiga dapat menimbulkan kewajiban pajak yang wajib dihitung dan dilaporkan.
Selain itu, penyusunan laporan keuangan sesuai PSAK 45 juga penting untuk menjaga transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan mempermudah proses audit yayasan. Dengan pengelolaan pajak dan pembukuan yang baik, yayasan dapat menjalankan kegiatan sosial secara profesional sekaligus tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

