Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Pembaruan Aturan Restitusi Pajak Dipercepat dalam PMK 28 Tahun 2026

Diunggah pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Pembaruan Aturan Restitusi Pajak Dipercepat dalam PMK 28 Tahun 2026.

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui terbitnya PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan menjadi pengganti aturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mempercepat proses restitusi, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria kepatuhan.

Garis Besar Perubahan Kebijakan

PMK terbaru ini membawa sejumlah pembaruan penting, di antaranya:

• Penajaman kriteria wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat

• Penguatan proses verifikasi oleh otoritas pajak

• Penegasan alur serta tenggat waktu penyelesaian

• Pemanfaatan sistem digital dalam pengajuan

• Peningkatan kontrol setelah restitusi diberikan

Perubahan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kemudahan layanan dan mitigasi risiko.

Kategori Wajib Pajak yang Berhak

Dalam aturan ini, terdapat tiga kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat, yaitu:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Kelompok ini harus memenuhi beberapa indikator kepatuhan, seperti:

• Pelaporan SPT dilakukan tepat waktu

• Tidak memiliki tunggakan pajak

• Laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut

• Tidak pernah terlibat kasus pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir

2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

Kategori ini mencakup wajib pajak dengan kondisi tertentu, seperti lebih bayar dalam batas tertentu atau kelompok wajib pajak tertentu yang ditetapkan pemerintah.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah

PKP dengan tingkat kepatuhan tinggi tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini, namun tetap melalui proses seleksi yang lebih ketat.

Proses Pengajuan yang Lebih Modern

Salah satu perubahan utama terletak pada mekanisme pengajuan yang kini berbasis sistem digital. Wajib pajak dapat:

• Mengajukan restitusi melalui sistem administrasi perpajakan

• Menyampaikan permohonan langsung melalui SPT untuk kondisi tertentu

• Mengajukan permohonan tambahan jika terdapat selisih lebih bayar

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi.

Penelitian oleh Otoritas Pajak

Restitusi dipercepat dalam PMK ini dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan menyeluruh. Penelitian difokuskan pada aspek formal, seperti:

• Status wajib pajak

• Kepatuhan pelaporan dan pembayaran

• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan

Jika syarat formal tidak terpenuhi, maka permohonan restitusi dapat ditolak dan status wajib pajak akan ditinjau ulang.

Kepastian Waktu Penyelesaian

PMK 28 Tahun 2026 juga memberikan kejelasan terkait jangka waktu penyelesaian restitusi:

• Untuk PPh Badan dan PPN: sekitar 1 bulan

• Untuk PPh Orang Pribadi: lebih singkat sesuai ketentuan hari kerja

Menariknya, apabila otoritas pajak tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan dapat dianggap disetujui sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan yang Lebih Ketat

Selain percepatan, pemerintah juga memperketat pengawasan melalui:

• Seleksi wajib pajak berbasis tingkat kepatuhan

• Pembatasan bagi wajib pajak dengan laporan keuangan yang mengalami penyajian ulang

• Penguatan pengawasan pasca restitusi

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas restitusi.

Penutup

PMK 28 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem restitusi pajak di Indonesia. Regulasi ini menghadirkan proses yang lebih cepat, transparan, dan terstruktur, sekaligus memastikan bahwa hanya wajib pajak yang patuh yang dapat menikmati fasilitas tersebut.

Dengan kombinasi digitalisasi dan pengawasan yang lebih kuat, diharapkan sistem perpajakan menjadi semakin kredibel dan efisien.