PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi penghasilan dari kerja remote luar negeri: kapan bisa pakai NPPN? Ini penjelasannya.
Bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri kini menjadi pilihan banyak orang di Indonesia. Selain fleksibel, penghasilannya juga sering kali lebih tinggi. Namun, dari sisi pajak, masih banyak yang bingung: apakah penghasilan tersebut bisa dihitung menggunakan NPPN?
Agar tidak salah lapor, penting memahami aturan dasarnya.
Selama seseorang tinggal di Indonesia, ia tetap dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Artinya, meskipun bekerja untuk perusahaan luar negeri:
Tetap wajib memiliki NPWP (jika memenuhi syarat)
Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan
Seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri, dikenakan pajak di Indonesia
Status ini berlaku jika seseorang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Gaji atau pembayaran dari perusahaan luar negeri tetap termasuk objek pajak di Indonesia.
Namun, apabila penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak di negara asal, wajib pajak dapat memanfaatkan:
Kredit pajak luar negeri, untuk menghindari pajak berganda
Dengan begitu, pajak yang sudah dibayar di luar negeri bisa diperhitungkan dalam kewajiban pajak di Indonesia.
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode perhitungan penghasilan neto yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha tanpa harus menyelenggarakan pembukuan penuh.
Untuk menentukan apakah NPPN bisa digunakan, perlu dilihat status hubungan kerja:
Jika tidak ada ikatan kerja tetap dan penghasilan bersifat proyek atau jasa, maka statusnya adalah pekerjaan bebas. Dalam hal ini:
Dapat menggunakan NPPN jika jenis pekerjaannya termasuk dalam daftar yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak
Omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun
Wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak berjalan
Jika terikat kontrak kerja sebagai karyawan dari perusahaan luar negeri, maka statusnya adalah pegawai. Dalam hal ini:
NPPN tidak dapat digunakan
Penghasilan dihitung menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 atau skema umum orang pribadi
Wajib melaporkan penghasilan bruto dan melakukan perhitungan pajak sesuai tarif progresif
Penghasilan dari kerja remote untuk perusahaan luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia selama Anda berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Penggunaan NPPN hanya dimungkinkan bagi mereka yang menjalankan pekerjaan bebas, bukan bagi yang berstatus sebagai karyawan. Memahami perbedaan status ini sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

