Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Penghasilan dari Kerja Remote Luar Negeri: Kapan Bisa Pakai NPPN? Ini Penjelasannya

Diunggah pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi penghasilan dari kerja remote luar negeri: kapan bisa pakai NPPN? Ini penjelasannya.

Bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri kini menjadi pilihan banyak orang di Indonesia. Selain fleksibel, penghasilannya juga sering kali lebih tinggi. Namun, dari sisi pajak, masih banyak yang bingung: apakah penghasilan tersebut bisa dihitung menggunakan NPPN?

Agar tidak salah lapor, penting memahami aturan dasarnya.

Tetap Dianggap Subjek Pajak Dalam Negeri

Selama seseorang tinggal di Indonesia, ia tetap dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Artinya, meskipun bekerja untuk perusahaan luar negeri:

  • Tetap wajib memiliki NPWP (jika memenuhi syarat)

  • Tetap wajib melaporkan SPT Tahunan

  • Seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri, dikenakan pajak di Indonesia

Status ini berlaku jika seseorang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Penghasilan Luar Negeri Tetap Kena Pajak

Gaji atau pembayaran dari perusahaan luar negeri tetap termasuk objek pajak di Indonesia.

Namun, apabila penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak di negara asal, wajib pajak dapat memanfaatkan:

  • Kredit pajak luar negeri, untuk menghindari pajak berganda

Dengan begitu, pajak yang sudah dibayar di luar negeri bisa diperhitungkan dalam kewajiban pajak di Indonesia.

Penggunaan NPPN Bergantung pada Status Pekerjaan

NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode perhitungan penghasilan neto yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha tanpa harus menyelenggarakan pembukuan penuh.

Untuk menentukan apakah NPPN bisa digunakan, perlu dilihat status hubungan kerja:

1. Jika Bekerja sebagai Freelancer atau Pekerjaan Bebas

Jika tidak ada ikatan kerja tetap dan penghasilan bersifat proyek atau jasa, maka statusnya adalah pekerjaan bebas. Dalam hal ini:

  • Dapat menggunakan NPPN jika jenis pekerjaannya termasuk dalam daftar yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak

  • Omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun

  • Wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak berjalan

2. Jika Bekerja sebagai Karyawan Perusahaan Asing

Jika terikat kontrak kerja sebagai karyawan dari perusahaan luar negeri, maka statusnya adalah pegawai. Dalam hal ini:

  • NPPN tidak dapat digunakan

  • Penghasilan dihitung menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 atau skema umum orang pribadi

  • Wajib melaporkan penghasilan bruto dan melakukan perhitungan pajak sesuai tarif progresif

Kesimpulan

Penghasilan dari kerja remote untuk perusahaan luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia selama Anda berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Penggunaan NPPN hanya dimungkinkan bagi mereka yang menjalankan pekerjaan bebas, bukan bagi yang berstatus sebagai karyawan. Memahami perbedaan status ini sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.