Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Penjelasan Mengenai Analisis Kesebandingan

Diunggah pada Rabu, 08 April 2023 pukul 09.30 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam, kami melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam siap menangani atas permasalahan perpajakan anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi Analisis Kesebandingan. Berikut Pembahasannya.

Definisi Analisis Kesebandingan

Menurut PER Pasal 1 ayat (7), analisis kesebandingan merupakan analisis yang dilakukan oleh WP atau DJP atas kondisi di transaksi yang dilakukan antara WP dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dibandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan di pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan mengidentifikasi perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi yang dimaksud.

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tentunya harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan dengan langkahnya, yaitu :

  • Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding
  • Menentukan metode Penentuan Harga Transfer
  • Terapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan

Untuk melakukan Analisis Kesebandingan harus memperhatikan hal – hal ini, diantaranya yaitu :

  • Transaksi yang dilakukan antara WP dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dengan hal, yaitu :
    • Tidak ada perbedaan kondisi yang material atau signifikannya yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan
    • Adanya perbedaan kondisi, tetapi bisa dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikannya dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba
  • Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka WP wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.
  • Dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia yang dimaksud bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal yang dimaksud hanya bisa dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara WP dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.