Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP dan DJP Online

Diunggah pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 10.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, serta jasa manajemen kepada klien. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mengenai perbedaan pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP dan DJP Online.

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pembaruan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Salah satu perubahan besar yang perlu diketahui wajib pajak adalah peralihan pelaporan SPT Tahunan dari DJP Online ke Coretax DJP. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan melalui Coretax DJP.

Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait perbedaan sistem, fitur, serta kemudahan yang ditawarkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

  • Perbedaan Sistem yang Digunakan

    Pada DJP Online, layanan perpajakan masih tersebar di beberapa aplikasi yang berbeda sehingga wajib pajak perlu berpindah menu untuk pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak. Coretax DJP hadir sebagai sistem terpadu yang menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform, menjadikan proses lebih efisien dan terstruktur.

  • Akses Akun dan Penggunaan EFIN

    DJP Online masih menggunakan EFIN sebagai sarana aktivasi akun dan pemulihan akses. Sementara itu, Coretax DJP tidak lagi menggunakan EFIN. Wajib pajak cukup menggunakan email atau nomor ponsel terdaftar untuk login dan reset password, sehingga akses menjadi lebih mudah.

  • Perbedaan Formulir SPT Tahunan

    Pada DJP Online tersedia tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Di Coretax DJP, pelaporan hanya menggunakan satu formulir SPT Tahunan, dengan penyesuaian jenis penghasilan dilakukan langsung saat pengisian.

  • Pengajuan NPPN

    Di DJP Online, pengajuan NPPN dilakukan melalui menu terpisah dan tidak terintegrasi langsung dengan pelaporan SPT Tahunan. Pada Coretax DJP, pengajuan NPPN dapat dilakukan melalui menu Layanan Administrasi (AS.04-01) dan harus diajukan sebelum pelaporan SPT Tahunan.

  • Integrasi Data Keluarga

    Coretax DJP menggunakan NIK sebagai basis NPWP sehingga data perpajakan dalam satu keluarga, khususnya suami dan istri, menjadi lebih terintegrasi. Hal ini mempermudah pengelolaan kewajiban pajak keluarga dan meningkatkan akurasi data.

Peralihan dari DJP Online ke Coretax DJP merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, penyederhanaan formulir, serta kemudahan akses, Coretax DJP diharapkan dapat membuat proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi wajib pajak.