Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Perpanjangan SPT Disetujui, Tapi Saldo Deposit Pajak Kurang? Ini Langkah Penyelesaiannya

Diunggah pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Perpanjangan SPT Disetujui, Tapi Saldo Deposit Pajak Kurang? Ini Langkah Penyelesaiannya.

Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Dalam pengajuan perpanjangan tersebut, biasanya Wajib Pajak diwajibkan melakukan pembayaran menggunakan tax deposit sebagai syarat administrasi.

Namun pada saat proses finalisasi SPT dilakukan, tidak sedikit Wajib Pajak mendapati bahwa jumlah deposit yang telah dibayarkan ternyata belum cukup untuk menutup nilai PPh Kurang Bayar yang sebenarnya.

Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai apakah sistem Coretax otomatis membuatkan kode billing tambahan ketika proses “Bayar dan Lapor” dilakukan.

Mengacu pada penjelasan resmi dalam FAQ Coretax, sistem tidak akan secara otomatis menerbitkan kode billing baru untuk menutup kekurangan saldo deposit. Artinya, tambahan pembayaran harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan dapat diselesaikan.

Mengapa Deposit Pajak Bisa Kurang?

• Perbedaan antara nilai deposit awal dan jumlah pajak terutang pada SPT final umumnya terjadi karena beberapa hal berikut:

Nominal saat pengajuan perpanjangan masih berupa estimasi.

Ada perubahan data keuangan ketika SPT difinalisasi.

Terdapat penyesuaian penghasilan, biaya, atau kredit pajak.

Perhitungan pajak final berbeda dengan estimasi awal.

Akibatnya, saldo deposit yang sebelumnya dibayarkan belum tentu mencukupi untuk melunasi seluruh PPh Kurang Bayar pada SPT Tahunan.

Solusi Jika Saldo Deposit Tidak Mencukupi

• Agar proses pelaporan tetap dapat dilakukan, Wajib Pajak perlu menambahkan saldo deposit terlebih dahulu. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

Membuat Billing Tambahan

• Wajib Pajak harus membuat kode billing baru secara mandiri dengan ketentuan:

• KAP: 411618

• KJS: 100

Nominal pembayaran disesuaikan dengan kekurangan saldo yang diperlukan.

Melakukan Pembayaran Pajak

• Pembayaran dapat dilakukan melalui:

• Bank persepsi

• Kantor pos persepsi

• Kanal pembayaran elektronik pajak

Setelah transaksi berhasil dilakukan, saldo deposit akan bertambah secara otomatis.

Memastikan Saldo Deposit Sudah Cukup

• Total deposit nantinya berasal dari:

• Deposit perpanjangan SPT (KJS 200)

• Deposit tambahan/top up (KJS 100)

Jumlah keseluruhan harus sama atau lebih besar dari nilai PPh Kurang Bayar dalam SPT Tahunan.

Melanjutkan Proses Pelaporan

• Jika saldo sudah mencukupi, proses pelaporan dapat diteruskan dengan langkah berikut:

• Pilih penggunaan deposit perpanjangan.

• Gunakan metode pembayaran melalui pemindahbukuan deposit.

• Masukkan passphrase.

• Submit SPT hingga proses berhasil.

Jenis Deposit Pajak dalam Coretax

Dalam sistem Coretax, tax deposit menggunakan KAP 411618 dengan beberapa kode jenis setoran berbeda sesuai fungsinya.

KJS 100

• Digunakan untuk:

• Top up deposit pajak

• Pembayaran kekurangan pajak SPT

KJS 200

• Digunakan khusus untuk:

• Deposit saat pengajuan perpanjangan SPT Tahunan

KJS 300

• Digunakan untuk pembayaran yang berkaitan dengan:

• STP

• SKP

• SPPT

• Putusan keberatan atau banding

Cara Menambah Deposit Pajak

Penambahan saldo deposit dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut.

Melalui Kode Billing Mandiri

• Langkah-langkahnya:

• Masuk ke menu pembayaran di Coretax.

• Pilih layanan pembuatan kode billing.

• Gunakan KAP 411618 dan KJS 100.

• Isi nominal yang dibutuhkan.

• Lakukan pembayaran.

Melalui Pemindahbukuan

Wajib Pajak juga dapat melakukan pemindahbukuan pembayaran pajak tertentu menjadi saldo deposit.

Menggunakan Kelebihan Pembayaran Pajak

Jika terdapat lebih bayar pajak berdasarkan keputusan pengembalian pajak, saldo tersebut dapat dialihkan menjadi deposit pajak dan digunakan untuk kewajiban perpajakan berikutnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Coretax tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran campuran dalam satu kali submit SPT. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memastikan saldo deposit benar-benar cukup apabila ingin menggunakan metode pembayaran melalui deposit.

Jika saldo belum mencukupi, proses “Bayar dan Lapor” berpotensi gagal atau tidak dapat diproses.

Kesimpulan

Kekurangan saldo deposit setelah perpanjangan SPT disetujui merupakan kondisi yang cukup sering terjadi, terutama karena adanya perbedaan antara estimasi awal dan perhitungan final SPT Tahunan.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan penambahan deposit secara mandiri menggunakan KAP 411618 dan KJS 100 sebelum melanjutkan pelaporan. Dengan memastikan saldo deposit sudah sesuai, proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax dapat berjalan lebih lancar dan minim kendala administrasi.