Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Perpanjangan Waktu Tanggapan SP2DK: Ketentuan, Prosedur, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Diunggah pada Jumat, 23 Januari 2026 pukul 17.00 WIB

Perpanjangan Waktu Tanggapan SP2DK: Ketentuan, Prosedur, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi perpanjangan waktu tanggapan SP2DK: Ketentuan, prosedur, dan hal yang perlu diperhatikan.

Dalam proses pengawasan kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Surat ini bertujuan meminta klarifikasi atas data tertentu yang dimiliki DJP dan perlu dijelaskan oleh wajib pajak.

Seiring dengan penerapan sistem Coretax dan aturan terbaru, pemerintah memberikan fleksibilitas tambahan bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan tanggapan atas SP2DK tersebut.

Jangka Waktu Tanggapan SP2DK

Pada prinsipnya, wajib pajak diberikan waktu 14 hari kalender untuk menyampaikan tanggapan sejak SP2DK diterbitkan atau diterima. Jangka waktu ini dihitung sejak:

  • Surat tersedia di akun Coretax wajib pajak,
  • SP2DK dikirim melalui email, pos, atau jasa ekspedisi,
  • Atau surat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau kuasanya.

Namun, dalam praktiknya tidak semua wajib pajak dapat langsung menyiapkan dokumen dan penjelasan dalam waktu tersebut, terutama jika data yang diminta cukup kompleks.

Perpanjangan Waktu Tanggapan

Melalui ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, DJP membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan SP2DK. Perpanjangan ini dapat diberikan maksimal selama 7 hari kalender setelah batas waktu awal berakhir.

Artinya, jika diajukan sesuai prosedur, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk melengkapi data, melakukan pengecekan internal, atau berkoordinasi dengan konsultan pajak.

Cara Mengajukan Perpanjangan

Permohonan perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Melalui sistem Coretax, apabila fitur tersebut tersedia dan wajib pajak sudah terdaftar;
  • Dikirim menggunakan pos, kurir, atau jasa ekspedisi;
  • Disampaikan secara langsung ke KPP penerbit SP2DK.

Yang perlu digarisbawahi, pemberitahuan ini harus diterima oleh KPP sebelum jangka waktu 14 hari berakhir. Jika pengajuan dilakukan setelah lewat batas waktu, maka permohonan perpanjangan tidak dapat diproses.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Perpanjangan waktu ini merupakan fasilitas, bukan kewajiban DJP. Oleh karena itu, wajib pajak tetap disarankan untuk:

  • Segera membaca dan memahami isi SP2DK sejak diterima;
  • Mengumpulkan dokumen pendukung sedini mungkin;
  • Tidak menunda pengajuan perpanjangan jika memang diperlukan.

Respons yang tepat waktu dan jelas atas SP2DK dapat membantu meminimalkan risiko pemeriksaan lanjutan serta menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.

Penutup

Dengan adanya ketentuan perpanjangan waktu tanggapan SP2DK, wajib pajak kini memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk memenuhi kewajiban klarifikasi data. Meski demikian, kedisiplinan terhadap batas waktu dan prosedur tetap menjadi kunci agar proses administrasi pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.