PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi PPh UMKM tidak selamanya final: ketentuan lengkap saat harus beralih ke skema umum.
Banyak pelaku UMKM memanfaatkan skema PPh Final karena perhitungannya sederhana. Namun, fasilitas ini memiliki batasan baik dari sisi waktu maupun omzet. Ketika syarat tersebut tidak lagi terpenuhi, wajib pajak harus beralih ke skema umum (non-final). Berikut penjelasan lengkap yang perlu dipahami.
PPh Final UMKM merupakan pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan peredaran bruto (omzet) dengan tarif tertentu. Skema ini tidak memperhitungkan laba rugi, sehingga lebih praktis bagi pelaku usaha kecil.
Fasilitas ini tidak berlaku tanpa batas. Ada dua hal utama yang menjadi batasannya:
Penggunaan PPh Final dibatasi sesuai jenis wajib pajak:
7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
4 tahun untuk koperasi, CV, atau firma
3 tahun untuk perseroan terbatas (PT)
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak otomatis harus menggunakan skema umum.
Jika dalam satu tahun pajak omzet usaha:
Melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan PPh Final UMKM dan wajib beralih ke skema umum.
Peralihan dilakukan sejak awal tahun pajak berikutnya setelah:
Batas waktu pemanfaatan PPh Final habis, atau
Omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, jika syarat tidak terpenuhi pada tahun 2025, maka mulai tahun pajak 2026 wajib pajak sudah harus menggunakan skema umum.
Setelah beralih ke skema umum, wajib pajak harus:
Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan benar.
Menghitung pajak berdasarkan laba neto (penghasilan dikurangi biaya yang diperkenankan).
Membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan tarif PPh umum sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Final UMKM merupakan fasilitas kemudahan yang diberikan pemerintah, namun bersifat sementara. Ketika batas waktu atau batas omzet telah terlampaui, wajib pajak harus beralih ke skema umum yang mengharuskan pembukuan lengkap dan penghitungan pajak berdasarkan laba. Memahami ketentuan ini sejak awal akan membantu pelaku UMKM mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum peralihan terjadi.

