Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Proses Persetujuan Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Diunggah pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi proses persetujuan perubahan data wajib pajak di Coretax; berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Wajib Pajak dapat melakukan pembaruan data apabila terdapat informasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui sistem Coretax DJP, pengajuan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan terpantau.

Pengajuan Perubahan Data di Coretax

Permohonan perubahan data dilakukan dengan mengajukan formulir melalui sistem Coretax atau layanan elektronik yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam proses pengajuan tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  • Mengisi formulir permohonan perubahan data pada sistem.

  • Menandatangani formulir secara elektronik.

  • Melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis perubahan data yang diajukan.

Apabila pengajuan dilakukan melalui layanan Kring Pajak, hanya perubahan data tertentu yang dapat diproses, yaitu data yang dokumennya dapat diverifikasi secara langsung oleh petugas.

Setelah permohonan dikirim dan dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pengajuan telah diterima oleh DJP.

Jangka Waktu Proses Persetujuan

Setelah BPE diterbitkan, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Proses penelitian hingga penerbitan keputusan atas permohonan tersebut paling lama diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Hasil Permohonan Perubahan Data

Setelah proses penelitian selesai, DJP akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut, yaitu:

  • Permohonan disetujui, sehingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

  • Permohonan ditolak, jika data atau dokumen yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan.

Jika perubahan data berdampak pada dokumen administrasi perpajakan, seperti NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka DJP akan menerbitkan dokumen baru sesuai dengan data terbaru Wajib Pajak.

Kesimpulan

Melalui Coretax, proses perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik dan relatif cepat. Selama dokumen yang disampaikan lengkap dan sesuai ketentuan, DJP dapat menyelesaikan penelitian serta memberikan keputusan maksimal dalam 1 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.