Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Relaksasi SPT Badan 2025: Kupas Tuntas Kendala Coretax dan Strategi Mengatasinya

Diunggah pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Relaksasi SPT Badan 2025: Kupas Tuntas Kendala Coretax dan Strategi Mengatasinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kebijakan relaksasi melalui KEP-71/PJ/2026 yang diperkuat dengan PENG-31/PJ.09/2026. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Melalui ketentuan tersebut, Wajib Pajak Badan memperoleh tambahan waktu hingga satu bulan setelah batas pelaporan normal untuk menyampaikan SPT dan menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa dikenakan denda maupun bunga. Relaksasi ini mencakup pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pajak.

Walaupun ada kelonggaran waktu, dalam praktiknya masih banyak kendala teknis yang muncul saat pengisian SPT melalui Coretax. Permasalahan tersebut beragam, mulai dari ketidaksesuaian data hingga sistem yang belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kendala umum dan solusi yang tepat menjadi hal penting bagi Wajib Pajak.

Berbagai Kendala Pengisian SPT di Coretax dan Cara Mengatasinya

1. Lampiran 10 Tetap Diminta

Meskipun tidak ada transaksi dengan negara tax haven, sistem tetap meminta pengisian. Solusi: Tutup notifikasi dan lanjutkan proses. Jika masih muncul, isi satu negara dengan nilai nol.

2. Data Pemegang Saham Tidak Sinkron

Data bisa muncul ganda atau tidak sesuai akibat sistem otomatis. Solusi: Pastikan periode kepemilikan dan data profil telah diisi dengan benar.

3. Tarif Pajak di Lampiran L6 Terkunci

Tarif tidak dapat diubah dari 22% untuk kondisi tertentu. Solusi: Lakukan perhitungan tarif efektif secara mandiri dan input manual dengan memilih opsi tarif lain.

4. Nilai Pajak Terutang Berubah

Angka yang sudah diinput kembali berubah setelah disimpan. Solusi: Sesuaikan nilai dasar penghasilan hingga hasil sistem mendekati perhitungan yang diinginkan.

5. Bukti Potong Tidak Terbaca

Data bukti potong tidak muncul secara otomatis. Solusi: Gunakan fitur impor XML untuk memasukkan data.

6. Data Aset Tidak Relevan

Aset lama tetap muncul dalam lampiran. Solusi: Hapus seluruh data dan unggah ulang sesuai data terbaru.

7. Nilai EBITDA atau DER Bermasalah

Data kembali ke awal atau tidak muncul. Solusi: Isi dengan nilai nol untuk memunculkan perhitungan, lalu simpan.

8. Perbedaan Pembulatan Perhitungan

Hasil berbeda dengan perhitungan manual. Solusi: Ikuti metode pembulatan sesuai sistem Coretax.

9. Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Terbaca

Setoran tidak muncul dalam laporan SPT. Solusi: Periksa kembali data pada buku besar dan pastikan kesesuaian kode serta periode.

10. Tahun Buku Tidak Sesuai

Terjadi akibat kesalahan migrasi data. Solusi: Ajukan perbaikan melalui Account Representative di KPP.

11. Menu SPT Tidak Tersedia

Menu tidak muncul saat akses tertentu. Solusi: Pastikan akun telah login dan memiliki hak akses yang sesuai.

Optimalisasi Pelaporan dengan Sistem Pendukung

Untuk meminimalkan kendala yang berulang, penggunaan sistem pendukung menjadi langkah strategis. Pengelolaan data yang terstruktur, dokumentasi yang rapi, serta integrasi proses akan membantu meningkatkan akurasi pelaporan.

Beberapa solusi yang dapat diterapkan meliputi:

1. Aplikasi e-Faktur

• Mengelola faktur pajak dan SPT PPN secara terintegrasi

• Mengurangi risiko kesalahan input

2. Sistem e-Bukti Potong

• Mengelola bukti potong secara terpusat

• Mempermudah sinkronisasi data

3. Manajemen Dokumen Digital

• Penyimpanan dokumen secara elektronik

• Memudahkan pencarian dan distribusi data

4. Sistem Integrasi Perpajakan (SIP)

• Mengotomatisasi rekonsiliasi dan analisis pajak

• Mengurangi input manual yang berpotensi error

5. Business Intelligence Pajak (BIP)

• Memantau kepatuhan secara real-time

• Mengidentifikasi potensi permasalahan lebih awal

Kesimpulan

Relaksasi SPT memberikan tambahan waktu bagi Wajib Pajak, namun tantangan teknis dalam Coretax tetap perlu diantisipasi. Dengan memahami kendala yang sering muncul serta memanfaatkan sistem pendukung yang tepat, proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan efisien.