Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Restitusi Pajak Berubah di 2026, WP Tertentu Kini Wajib Penuhi Batas Peredaran Usaha

Diunggah pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Restitusi Pajak Berubah di 2026, WP Tertentu Kini Wajib Penuhi Batas Peredaran Usaha.

Pemerintah resmi memperbarui ketentuan restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026). Aturan ini menghadirkan sejumlah penyesuaian penting terhadap mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, khususnya bagi wajib pajak dengan status persyaratan tertentu.

Perubahan paling menonjol terdapat pada penambahan syarat omzet atau peredaran usaha yang kini menjadi salah satu indikator penilaian bagi wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Pemerintah Tambahkan Syarat Omzet bagi WP Persyaratan Tertentu

Dalam aturan sebelumnya, penentuan WP persyaratan tertentu lebih berfokus pada besaran nilai lebih bayar pajak. Namun melalui PMK 28/2026, pemerintah menambahkan unsur peredaran usaha sebagai syarat tambahan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 PMK 28/2026, wajib pajak badan yang melaporkan SPT lebih bayar dapat masuk kategori WP persyaratan tertentu apabila memenuhi dua kriteria berikut:

• memiliki total peredaran usaha lebih dari Rp0 hingga paling banyak Rp50 miliar dan

• jumlah restitusi yang diajukan tidak melebihi Rp1 miliar untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Ketentuan baru juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika sebelumnya batas restitusi bagi PKP mencapai Rp5 miliar berdasarkan PMK 209/PMK.03/2021, kini nilainya dipangkas menjadi paling banyak Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, PKP juga diwajibkan memiliki omzet paling tinggi Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak untuk dapat dikategorikan sebagai WP persyaratan tertentu.

PKP yang Belum Bertransaksi Tidak Bisa Memanfaatkan Fasilitas Ini

PMK 28/2026 turut memperjelas adanya pengecualian bagi PKP tertentu. Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), maupun kegiatan ekspor tidak dapat memperoleh status WP persyaratan tertentu.

Artinya, meskipun nilai lebih bayar masih berada di bawah batas yang diperbolehkan, fasilitas restitusi dipercepat tetap tidak dapat digunakan apabila belum ada aktivitas usaha yang memenuhi ketentuan.

Validasi Administrasi Pajak Kini Diperketat

Selain perubahan syarat, pemerintah juga memperkuat proses penelitian administrasi dalam pengajuan restitusi.

Melalui Pasal 10 PMK 28/2026, pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak wajib tervalidasi menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau telah tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penelitian terhadap pajak masukan atas dokumen impor juga semakin detail. Dokumen impor harus:

• memiliki NTPN,

• tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

• serta telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus meminimalkan potensi kesalahan maupun penyalahgunaan restitusi.

DJP Akan Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Kondisi Tertentu

Apabila pengajuan pengembalian pendahuluan dilakukan pada masa pajak selain akhir tahun buku, DJP akan melakukan penelitian tambahan terhadap wajib pajak tersebut.

Penelitian ini bertujuan memastikan adanya kegiatan usaha tertentu yang mendukung restitusi, seperti:

• aktivitas ekspor,

• penyerahan kepada pemungut PPN,

• atau transaksi yang PPN-nya tidak dipungut.

Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengajuan restitusi benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha yang dilaporkan wajib pajak.

Status PKP Berisiko Rendah Tidak Lagi Otomatis

Perubahan lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai status PKP berisiko rendah. Dalam ketentuan sebelumnya, PKP yang memenuhi syarat sebagai WP persyaratan tertentu dapat langsung dianggap sebagai PKP berisiko rendah.

Namun setelah PMK 28/2026 berlaku, status tersebut tidak lagi diberikan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus memenuhi penilaian dan ketentuan tersendiri sesuai kebijakan DJP.

Kesimpulan

Penerbitan PMK 28/2026 menunjukkan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan restitusi pajak tanpa menghilangkan fasilitas percepatan bagi wajib pajak tertentu. Penambahan syarat omzet, penurunan batas restitusi PKP, hingga validasi administrasi yang lebih ketat menjadi poin penting dalam aturan baru ini.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh transaksi, dokumen perpajakan, dan data administrasi telah sesuai agar proses restitusi dapat berjalan lebih aman dan lancar.