Ruko Niaga Mas Blok B1 No.06 - Batam
(+62)811-771-881
joni.jovindo@gmail.com

Sering Tertukar! Ini Cara Membedakan Kode Asuransi 0310 dan Unit Link 0311 di SPT Tahunan

Diunggah pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 09.00 WIB

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi sering tertukar! Ini cara membedakan kode asuransi 0310 dan unit link 0311 di SPT Tahunan.

Dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, setiap jenis harta harus diklasifikasikan dengan menggunakan kode yang tepat. Salah satu yang cukup sering membingungkan adalah perbedaan antara kode 0310 dan 0311, terutama karena keduanya sama-sama berkaitan dengan produk asuransi.

Padahal, perlakuannya dalam pelaporan pajak bisa berbeda cukup signifikan.

Memahami Kode Harta dalam SPT

Kode harta digunakan untuk mengelompokkan jenis aset yang dimiliki wajib pajak. Dalam konteks asuransi:

  • 0310: untuk produk asuransi murni (tanpa investasi)

  • 0311: untuk produk asuransi yang memiliki unsur investasi (unit link)

Perbedaan ini penting karena menentukan apakah aset tersebut perlu dilaporkan atau tidak.

Asuransi Murni (Kode 0310)

Asuransi jenis ini berfungsi sebagai perlindungan finansial terhadap risiko, seperti meninggal dunia atau sakit.

Ciri-cirinya:

  • Tidak memiliki nilai investasi

  • Tidak menghasilkan nilai tunai yang berkembang

  • Manfaat hanya diberikan saat risiko terjadi

Implikasi dalam SPT:
Karena tidak memiliki nilai ekonomi yang berkembang, umumnya tidak dicatat sebagai harta dalam SPT Tahunan.

Asuransi Unit Link (Kode 0311)

Berbeda dengan asuransi murni, unit link menggabungkan proteksi dengan investasi.

Ciri-cirinya:

  • Memiliki komponen investasi yang nilainya bisa naik atau turun

  • Terdapat nilai tunai (cash value) yang dapat dicairkan

  • Premi yang dibayarkan sebagian dialokasikan untuk investasi

Implikasi dalam SPT:
Karena memiliki nilai tunai yang berkembang, unit link wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan dengan menggunakan kode 0311.

Cara Mengisi di SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang memiliki polis unit link, berikut langkah pengisian dalam SPT:

  • Masuk ke bagian Daftar Harta pada SPT Tahunan

  • Pilih kode harta 0311

  • Isi nama harta dengan nama produk atau perusahaan asuransi

  • Cantumkan nilai tunai per 31 Desember tahun pajak berjalan sebagai nilai harta

Nilai tunai ini biasanya dapat dilihat melalui aplikasi atau laporan berkala dari perusahaan asuransi.

Kesimpulan

Perbedaan antara kode 0310 dan 0311 terletak pada ada atau tidaknya unsur investasi dalam produk asuransi. Asuransi murni (0310) umumnya tidak perlu dilaporkan sebagai harta, sedangkan unit link (0311) wajib dicantumkan karena memiliki nilai tunai. Memahami perbedaan ini akan membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan lebih tepat dan menghindari kesalahan klasifikasi.