PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mengenai SPT suami kurang bayar akibat bukti potong istri serta solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, suami dan istri yang menggunakan NPWP gabungan sering menemui kendala berupa status SPT suami menjadi kurang bayar. Salah satu penyebab utamanya adalah bukti potong PPh 21 milik istri ikut terhitung sebagai penghasilan suami, padahal pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja istri.
- Penyebab SPT Suami Kurang Bayar
Masalah ini biasanya muncul karena pengaturan Data Unit Keluarga (DUK) pada sistem Coretax DJP. Ketika istri tercatat sebagai anggota keluarga atau tanggungan, sistem secara otomatis menarik bukti potong PPh 21 istri ke dalam SPT suami, menggabungkan penghasilan istri sebagai penghasilan suami, serta meningkatkan perhitungan pajak hingga memunculkan status kurang bayar. Padahal, dalam kondisi tertentu, penghasilan istri tidak seharusnya menambah pajak suami.
- Kondisi Penghasilan Istri Tidak Digabung
Penghasilan istri tidak perlu digabungkan ke penghasilan suami apabila NPWP istri digabung dengan suami, istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tersebut. Dalam kondisi ini, pajak atas penghasilan istri dianggap telah final melalui pemotongan PPh 21 sehingga cukup dilaporkan tanpa menambah pajak suami.
- Ciri SPT Suami Salah Input
SPT suami perlu diperiksa apabila bukti potong PPh 21 istri muncul di Lampiran L1-E atau Lampiran L1-D serta pajak terutang berubah menjadi kurang bayar meskipun tidak ada tambahan penghasilan dari suami.
- Langkah Memperbaiki SPT Suami
Untuk mengembalikan perhitungan pajak agar sesuai, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memeriksa jawaban pada induk SPT terkait PPh yang telah dipotong pihak lain dan penghasilan yang dikenakan pajak final.
- Menghapus bukti potong istri dari Lampiran L1-D dan L1-E agar tidak digabung sebagai penghasilan suami.
- Melaporkan penghasilan istri pada Lampiran L2 bagian A sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final dengan mencantumkan identitas pemberi kerja, penghasilan bruto, serta PPh 21 yang telah dipotong.
- Dampak Jika Tidak Dikoreksi
Apabila kesalahan ini tidak diperbaiki, sistem akan terus menghitung penghasilan istri sebagai tambahan penghasilan suami sehingga pajak terutang menjadi lebih besar dan status SPT suami tetap kurang bayar meskipun secara substansi pajak telah dibayarkan.

