PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa manajemen kepada klien. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi walau pajak nol, bukti potong PPh 21/26 tetap wajib dibuat dalam kondisi ini.
Masih banyak pemotong pajak yang beranggapan bahwa jika hasil perhitungan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah nihil, maka bukti pemotongan (bupot) tidak perlu diterbitkan. Padahal, ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa dalam situasi tertentu, bukti potong tetap wajib diterbitkan meskipun tidak ada pajak yang disetor.
Pada prinsipnya, bukti potong memang tidak diperlukan apabila tidak terjadi pembayaran penghasilan sama sekali. Namun, jika ada pembayaran penghasilan dan pajaknya menjadi nol karena alasan tertentu, maka dokumen bukti potong tetap perlu dibuat.
Apabila pegawai atau penerima penghasilan memperoleh penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang, pemotong pajak tetap harus menerbitkan bukti potong.
Meskipun tidak ada pajak yang dipotong, dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa penghasilan tersebut telah diperhitungkan sesuai ketentuan.
Dalam kondisi wajib pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau dikenai tarif 0% berdasarkan aturan yang berlaku, hasil perhitungan PPh Pasal 21 bisa menjadi nihil.
Namun demikian, bukti potong tetap wajib dibuat sebagai dokumentasi resmi bahwa fasilitas tersebut digunakan secara sah.
Jika pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), maka pajak yang seharusnya dipotong tidak dibebankan kepada penerima penghasilan.
Walaupun pajak menjadi nol dari sisi pemotong, bukti potong tetap harus diterbitkan karena kewajiban administrasi tidak otomatis gugur.
Dalam beberapa program atau ketentuan khusus, wajib pajak bisa memperoleh fasilitas yang menyebabkan PPh Pasal 21 terutang menjadi nol. Dalam kondisi tersebut, pemotong pajak tetap berkewajiban membuat bukti potong sebagai bagian dari pelaporan administrasi perpajakan.
Bukti potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 tidak hanya diterbitkan ketika ada pajak yang harus dibayar. Dalam berbagai kondisi tertentu seperti penghasilan di bawah PTKP, penggunaan SKB, insentif pajak DTP, atau fasilitas perpajakan lainnya, bukti potong tetap wajib dibuat meskipun hasil perhitungan pajaknya nihil. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan administrasi dan memastikan pelaporan pajak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

